Bupati Minta Ketua RT Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pembangunan Berbasis RT
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), agar dapat memanfaatkan Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (Rp 50 juta per RT) dengan sabaik-baiknya.
“Manfaatkan dana program Rp 50 juta per RT tersebut untuk mengatasi permasalahan yang ada di masing-masing RT,” ujarnya saat Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (Rp 50 juta per RT) Tahun 2023 se-Kecamatan Tenggarong, Senin (28/8/23) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Program Rp 50 juta per RT sebagai salah satu program dedikasi dan komitmen mewujudkan KUKAR IDAMAN yakni memberikan anggaran Rp.50 juta per RT yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD).
Hal tersebut ditetapkan melalui PERBUP Nomor 63 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala sub urban Rukun Tetangga (RT) dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten.
Edi menegaskan bahwa program ini bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan di lingkungan RT. Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga berpenghasilan rendah.
“Program Rp 50 juta per RT merupakan bentuk penguatan peran dan fungsi para Ketua RT, keberadaan program ini harus benar-benar dikawal dengan baik, sehingga bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kukar,” demikian pintanya.
Bupati juga menyebutkan bahwa Program Rp. 50 juta Per RT adalah salah satu kebijakan penguatan fiskal di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kukar. Program ini perpaduan antara untuk mengatasi kondisi di lapangan dan yang di rancang atau diusulkan Ketua RT. Contohnya, perbaikan data warga pra sejahtera dalam program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kukar, selama ini belum ditunjang operasional.
“Agar operasional berkeliling di lingkungan lancar, maka Ketua RT perlu kendaraan baik roda dua mapun ces bagi desa yang ada diwilayah perariran dan ini sudah direalisasikan,” ujarnya.
Para Camat, Lurah, dan Kades se Kukar diminta untuk dapat mendorong pelaksanaan program ini dengan baik, merealisasikan pembiayaannya, dan membuat pertanggungjawabannya.
“Perlu komitmen bersama, Program Rp. 50 jutaPer RT ini harus sukses dan berhasil di Kabupaten Kukar. Jaga terus kekompakan dan kebersamaan ini sehingga peran dan fungsi itu bisa berjalan dengan baik,” demikian pintanya. (prokom04)