Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Prof Siti Zuhro: Sekda Berpeluang Sebagai Penjabat Kepala Daerah!

27 Agustus 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

JAKARTA – Peneliti Ahli Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. R. Siti Zuhro, MA, PhD mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) berpeluang sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. H. Sunggono di Hotel Mercure Sabang Jakarta, Jumat (24/8/2023).

Dalam diskusi itu, Prof Siti menyebutkan Sekitar 271 penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota diisi oleh Penjabat Kepala Daerah (PKD) karena tahun 2022 hingga 2023 tidak ada Pilkada.

Apa dampaknya terhadap pembangunan daerah dan kehidupan politik lokal? Apakah jamak bila penjabat memegang jabatan 2 tahun lebih, sementara proses untuk menjadi kepala daerah harus mengikuti pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Dengan hadirnya penjabat sementara yang akan memegang kekuasaan untuk waktu yang lama, apakah hal ini baik untuk Pemda DPRD dan masyarakat daerah?,” tanya Prof Siti.

Bahkan kata Siti, kepala daerah sebagai pemimpin daerah tidaklah hanya figure penguasa, tapi juga sosok teladan/panutan bagi rakyat daerah, karena itu, ia akan senantiasa disorot dan dijadikan acuan masyarakat. Pertanyaan utamanya adalah apakah dengan kepemimpinan PKD yang sangat lama itu akan menjamin akuntabilitas, akseptabilitas, achievement dan netralitasnya?

Apakah pilkada serentak 2024 akan menjadi tiang pancang bagi perbaikan kualitas pemerintah daerah, kualitas tata kelola pemerintahan yang baik? tanya prof Siti lagi.

Berdasarkan hal tersebut Prof Siti juga menyebutkan bahwa urgensi keberadaan Pj.KDH sesuai Undang-undang No.10/2016 dan Permendagri 74/2016 menyebutkan bahwa memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif (administrasi pemda, pelayanan publik), program pembangunan, dan sosial kemasyarakatan).

Sekda Kukar Dr H Sunggono saat mengikuti Rakernas Forsesdasi. Credit Foto: Irwan Wadi

Memastikan peran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu/pilkada serentak di daerah dilakukan sebaik mungkin, berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu. Memastikan daerah dalam situasi dan kondisi yang kondusif dan dilaksanakan bersama-sama dengan pimpinan daerah dan para tokoh serta pemuka agama.

“Jadi, jabatan kepala daerah tidak boleh kosong. Karena itu harus segera diisi untuk memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” ujarnya.

Adapun fungsi sekda adalah membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. sekda berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.

“Dengan tusi seperti itu, tepat kiranya bila sekda diusulkan menjadi PKD. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu 2024,” ujarnya.

Selain itu tambah Siti, opsi PKD diisi langsung oleh sekda ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024.

“Bila sekda jadi Pj Gubernur, lantas bagaimana posisi sekdanya? Karena Pj Gubernur harus berasal dari eselon 1 (sekda). Perpres 3/2018 dan Permendagri 91/2019, JPT diangkat Pj Sekda bila sekdanya kosong. Bila Pj Gubernur, hilang jabatan sekdanya, status Pj Gubernurnya bagimana?,” tanya Prof Siti lagi.

Untuk itu, tambah Siti, diusulkan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj kepala daerah dinonaktifkan lebih dahulu dari jabatn utamanya. Menurutnya, langkah itu penting agar ASN terkait bisa fokus dalam melaksanakan tugas sementara sebagai kepala daerah.

“Birokrasi sebagai roda pembangunan dan wadah pemersatu NKRI perlu dipimpin oleh figure yang tepat dan mampu memajukan serta menyejahterakan Indonesia, sehingga prinsip otonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pilkada yang berkualitas yang diawali dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang tepat dan amanah menjadi salah satu kesatuan yang utuh yang perlu diwujudkan menyongsong pemilu 2024 agar daerah tetap bisa membangun dan masyarakatnya berdaya serta sejahtera,” kataya.

“Penunjukan penjabat kepala daerah harus dilakukan secara terukur dan memacu pada peraturan yang ada agar tidak menimbulkan resistensi daerah dan masyarakat serta polemik yang berkepanjangan yang hanya akan merugikan daerah dan masyarakatnya,” demikian jelas Prof Siti Zuhro mengakhiri. (Prokom10)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/08/PJ-KEPALA-DAERAH4-e1693104307310.jpg 470 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-08-27 10:43:112023-08-27 10:48:14Prof Siti Zuhro: Sekda Berpeluang Sebagai Penjabat Kepala Daerah!

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online0 orang
Pengunjung hari ini152 orang
Pengunjung kemarin175 orang
Jumlah klik hari ini298 kali
Jumlah klik kemarin303 orang
Total pengunjung224174 orang
Total seluruh klik428629 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Pemkab Kukar Terima Penghargaan ‘BerAKHLAK’ dari ACT Internasio... Bupati Ikut Kemeriahan Syukuran dan Pesta Rakyat di Timbau
Scroll to top
X