ASN Diminta Bedakan Kerja dengan Kinerja, Inilah Penjelasan Sekda Kukar!
TENGGARONG – Sekda Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemkab Kukar agar dapat membedakan apa itu Kerja dan Kinerja. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Evaluasi OPD dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah, di Ruang Rapat Bappeda, Tenggarong baru-baru ini.
“Saya minta setiap OPD dapat memahami tugas dan fungsinya, dan membedakan mana kerja dan mana kinerja, terutama dalam menjabarkan Visi-Misi Kukar Idaman 2021-2026,” katanya.
Dijelaskan Sekda Sunggono yang dimaksud dengan kerja yaitu hanya berfokus pada penyerapan anggaran, dan terlaksananya program atau kegiatan (sekedar beraktivitas). Berbeda halnya dengan kinerja yakni memiliki tujuan atau sasaran yang jelas dan terukur.
“Artinya, dapat dipahami kerja disini hanya sekedar beraktifitas, sedangkan kinerja memiliki tujuan, sasaran yang jelas dan terukur dengan program dan kegiatan yang mendukung serta memperhatikan azaz manfaat dan outcome,” ujarnya.
Sedangkan akuntabilitas kinerja sendiri jelas Sunggono yakni penyelenggaraan pemerintahan tanpa sistem akuntabilitas publik yang baik adalah kegagalan dalam menjalankan mandatori masyarakat. Sementara SAKIP merupakan wujud dari penghargaan kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat melalui pajak dan retribusi sudah seharusnya kembali kepada masyarakat. Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan pemanfaatan rupiah tersebut sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Syunggono mencontohkan.
Adapun aspek yang dievaluasi dalam akuntabilitas kinerja sesuai PermenPANRB No.12/2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi aspek, bobot, dan komponen.
Penjabaranya meliputi Aspek disini seperti 1). Perencanaan kinerja bobot 30 dengan komponennya Renstra, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja. Kemudian 2). Pengukuran kienrja dengan bobot 25 komponennya pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran dan implementasi pengukuran. 3). pelaporan kinerja bobot 15 dengan komponen pemenuhan pelaporan, penyajian informasi konerja, pemanfaatan informasi kinerja, 4). Evaluasi kinerja bobot 10 dengan komponen pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, pemanfaatan hasil evaluasi dan 5). Pencapaian kinerja bobot 20 dengan komponen kinerja yang dilaporkan (output dan outcome) dan kinerja lainnya. Total bobot 100.
“Nilai akuntabilitas kinerja mengindikasikan bahwa kemampuan instansi pemerintah untuk merencanakan target kinerja, menselaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan, menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang dianggarkan, dan telah dilaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya. Artinya penilaian akuntabilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas pemeriuntah dalam mengukur dan melaorkan kinernya, sehingga dapat dinilai baik atau buruk capaian kinerjanya,” ujarnya.
“Inti dari akuntabilitas kinerja yakni kinerja yang direncanakan, kinerja yang dievaluasi, kinerja yang diperjanjikan, kinerja yang dilaporkan dan kinerja yang dilaksanakan. Inilah pentingnya memahami kerja dan kinerja, sehingga kinerja itu betul-betul berorientasi pada hasil (outcomes), keselarsan, sinergitas, ukuran kinerja dan target kinerja yang terukur dan logis,” demikian jelasnya. (Prokom10)