Ayo Bergerak Searah Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 Melalui Posko RT Sigap
TENEGGARONG – Edi Damansyah di penghujung masa tugasnya sebagai Bupati Kutai Kartanegara memimpin apel Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dalam rangka peluncuran Posko RT Sigap untuk percepatan pembentukan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Mikro se Kukar tahun 2021, Selasa (16/2) malam di RT.1, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Apel tersebut diikuti aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP, BPBD, Dishub Kabupaten Kukar serta para relawan.
Dalam amanatnya Edi Damansyah mengatakan, apel ini menjadi momentum untuk menjadi kompak, menyatukan tujuan, solid, bahu-membahu, serta bergerak searah dalam mengemban misi yang mulia untuk penanganan Covid-19.
“Ini adalaha misi kemanusiaan yang Insyaallah akan menjadi amal jariyah. Sudah kurang lebih setahun wabah corona melanda negeri kita juga di Kukar, tentunya semua ini memang bukan keinginan kita, bencana ini salah satu ujian dari Tuhan untuk kita dan tentunya kita semua harus bisa lebih menintropeksi diri dan bersama berjuang menghadapinya, maka dari itu saat ini kita harus bersama menyatukan misi dalam berdoa dan ikhtiar mencegah dan memutus matarantai penyebaran covid 19,” ungkap Bupati.
Edi kemudian mengatakan bagaimanpun keadaan dan kondisi kita saat ini tentunya harus siap, untuk mengantisipasi kemungkinan yang terburuk yang akan terjadi.
”Karena kita berprinsip selalu siap, maka dari itu mulai hari ini sampai kedepan selama wabah masih dinyatakan belum hilang dari muka bumi ini khususnya di Kukar, kita bersama-sama meningkatkan kapasitas, kewaspadaan, mengencangkan sabuk dan bersiap siaga terhadap kemungkinan bencana-bencana yang akan terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut Edi juga mengatakan Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19. Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona yang berlaku, mulai diterapkan pada tanggal 9 Februari – 22 Februari 2021. Bahkan Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM mikro ini diterapkan hingga level RT/RW.
“PPKM berskala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT. Beberapa kegiatan yang tercakup didalamnya adalah pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, pelarangan berkerumun lebih dari 3 orang, dan pembatasan keluar masuk wilayah RT.” ujar Edi.
Untuk diketahui usai Pimpin Apel Lounching Posko RT Sigap Edi menyerahkan sertifikat Role Model Cafe yang disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan. (prokom09)