Ayo Masyarakat Jangan Takut Divaksin Covid-19
TENGGARONG – Penambahan kasus positif Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (14/2/2021), sebagaiamana yang diumumkan oleh Satuan Tugas Penangananan Covid-19 Kukar mencapai 72 kasus, kemudian kasus sembuh 77 dan terdapat 2 kasus meninggal dunia.
Dengan demikian hingga Minggu (14/2), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar menjadi 8.515 kasus, dengan rincian 2.168 sedang menjalani isolasi, 6.189 dinyatakan telah sembuh, 158 kasus meninggal dunia, dan 5 kasus probable (orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif Covid-19).
Bupati Kukar baru-baru ini mengatakan dalam dua minggu terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan, sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian di Rumah Sakit yang hampir melampaui kapasitas pelayanan kesehatan di Kukar.
Untuk itu, Pemkab Kukar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19, terhitung mulai 10 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kukar.
“Perpanjangan PPKM tersebut sebagai upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Kukar, kita lakukan pembatasan bukan melarang kegiatan masyarakat, ujar Bupati Edi Damansyah, pekan tadi.
Berbagai langkah telah dan terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kukar, diantaranya mencegah kerumunan misalnya mematikan lampu tematik Jemabatan Kartanegara pada hari Sabtu dan Minggu. Hingga terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes).
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai 27 Januari 2021 memberlakukan sistem kerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor/Work From Office (WFO) 25 persen, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Bupati Edi Damansyah, mengatakan PPKM akan di persiapkan di 18 kecamatan, 44 kelurahan dan 193 desa di wilayah Kabupaten Kukar. Namun dengan pedoman yang jelas yakni adanya Standar Operasional Prosedur yang di buat dari kabupaten, sehingga nanti tidak diterjemahkan sendiri- sendiri oleh jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Satgas Penanganan Covid-19 Kukar dan stakeholder terkait juga terus mensosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni seperti yang dilakukan oleh
Kodim 0906/Tenggarong yang mensosialisasikan PPKM dengan mengedepankan kearifan lokal, yakni melibatkan pasukan berkuda dengan pakaian adat Kutai.
Bupati juga tak hentinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kukar, agar terus patuh dalam menerapkan Prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.
“Pencengahan dan penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas Pemerintah dan Satgas Covid-19, namun menjadi tugas dan kerja bersama masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, dan berprilaku hidup sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pemerintah terus berupaya agar pandemi Covid-19 dapat diatasi, salah satunya melalui upaya vaksinasi. Untuk itu, Edi mengatakan masyarakat jangan ragu dan takut divaksin.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan Pemkab Kukar selalu berusaha mendukung langkah –langkah yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 demi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kukar. Dukungan seluruh Dinas/Instansi yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 sangat diharapkan, guna bersama sama memutus mata rantai Covid -19 yang sampai hari ini masih meningkat cukup pesat.
“Apabila perlu segera lakukan tindakan tegas terhadap pelanggar keprotokolan, dan yang tak kalah pentingnya selalu mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap terus memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan di air yang mengalir,” tegas Edi Damansyah (prokom04)