BPD dan Kades Harus Utamakan Masyarakat
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengingatakan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, fungsi tugas BPD bersama Kepala Desa (Kades), diantaranya yaitu membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes), kemaudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Jadi harus betul-betul menampung aspirasi masyarakat, karena kebutuhan dengan keinginan itu beda tipis, jangan sampai tidak bisa membedakan. Jangan memenuhi keinginan beberapa oknum tapi mengabaikan kebutuhan masyarakat, utamakan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Fungsi selanjutnya, yaitu pengawasan terhadap kinerja Kades. Edi mengatakan fungis-fungsi tersebut akan terus dipantau karena masih ada beberapa desa di Kukar yang belum melaksanakan fungsinya secara utuh.
Misalnya, disebutkan Edi dalam penyusunan program desa, BPD hanya setuju-setuju terus apa yang disampaikan Kades, sehingga hilang fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi.
“Akibatnya, saat kegiatan berjalan baru BPD cerita ngomel di luar. Artinya itu BPD sebagai pelengkap penderita saja, hilang fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi, jangan sampai ini terjadi,” tegasnya lagi.
Bupati juga mengedukasi masyarakat bahwa BPD wakil masyarakat, maka masyarakat harus mengontrol. Menurutnya, jika ingin mengukur kinerja BPD, liat saja berapa Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan, kalau hanya satu Perdes dalam setahun, berarti satu tahun BPD hanya kerja satu kali saja.
“Nanti akan dilihat bagaiamana administrasi BPD mengawasi Kades dalam bentuk berita acara rapat dengan Kades, itu diliat semua nanti. Untuk itu, BPD harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.(prokom01)*