UMKM Diharapkan Tingkatkan Mutu Produksi
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta kepada semua pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar tetap meningkatkan mutu produksinya, demikian juga desain dan kemasannya.
“Hal itu agar produk UMKM kita dapat menjadi tuan di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing tinggi di pasar internasional,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Edi, dalam mengembangkan UMKM, perlu dukungan semua pihak, termasuk pihak swasta yang diharapkan bisa lebih bersinergi dalam kemajuan UMKM.
“Hal ini diperlukan agar UKMK semakin maju dan tidak berhenti di tengah jalan, pemerintah daerah sangat membutuhkan peran swasta dalam membina UMKM, pembinaan bukan hanya pada pelatihan namun juga harus ditindaklanjuti dengan membuka pasar bagi produk – produk UMKM,” harapnya.
Sedangkan Pemkab Kukar sendiri, sebagai salah satu usaha peningkatan UMKM yakni dengan membina dan mengawasi UMKM serta memperhatikan legalitasnya.
Untuk itu, Pemkab Kukar beberapa waktu lalu telah menoordinasikan Peningkatan Kelembagaan dan mutu Produk Unggulan guna membina dan mengawasi UMKM.
Jumlah pelaku UMKM di Kukar pada tahun 2018 lalu berjumlah 49 wira usaha baru, dan total Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) pada tahun 2018 berjumlah 4.878. UMKM merupakan pilar pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi, UMKM juga menciptakan banyak lapangan usaha dan paling mudah diakses oleh masyarakat di Indonesia.
“Namun, disisi lain masih banyak juga ditemukan persoalan pelik ditubuh UKM, UKM dimasa akan datang akan menghadapi tantangan pasar bebas yang serba terbuka dalam hal persaingan dengan pelaku ekonomi dari luar negeri. Oleh sebab itu UMKM membutuhkan kesiapan untuk menjadi mandiri dan kuat secara kelembagaan,” ujarnya.
Maka alah satu jalan untuk meningatkan daya saing UMKM adalah meningatkan mutu produk dengan penerapan manajemen mutu. Sertifikasi mutu bagi UMKM merupakan sebuah bentuk pengakuan dari pihak luar, bahwa usaha yang dijalankan telah menerapkan manajemen mutu yang menjamin mutu dan kualitas produknya. Serifikat sendiri dilakukan oleh lembaga yang berwewenang pada suatu wilayah tertentu. (prokom01)*