BPD Diharapkan Jalankan Amanat Penuh Rasa Tanggung Jawab
TENGGARONG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal itu dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat dalam sambutannya setelah melantik BPD Kedang Murung, BPD Kota Bangun Seberang, BPD Sedulang Kecamatan Kota Bangun, serta BPD Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman, Kamis (17/6) di balai desa Kedang Murung, Kota Bangun.
“Saudara-saudara telah menyandang tanggung jawab sebagai anggota BPD yang mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, laksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pesannya.
Dikatakannya, BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
Akhmad Taufik kemudian menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman BPD, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan serta tata kerja BPD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Semakin aktif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugas-nya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa,” ujarnya.
Pada masa tanggap darurat Covid-19 ini, Desa diarahkan sesuai kewenangannya agar turut melaksanakan upaya-upaya pencegahan, penanganan serta penanggulangan dampak penyebaran Covid-19 baik dari aspek kesehatan, ekonomi maupun sosial.
Kemudian peran BPD pada masa tanggap darurat Covid-19 ini, disebut Akhmad antara lain turut mengawal penganggaran program dan kegiatan melalui APBDes bersama Kepala Desa, melalui kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 berupa penyediaan anggaran untuk pembentukan dan dukungan kerja Tim Relawan Desa Lawan Covid-19, kegiatan penanggulangan dampak berupa pelaksanaan Padat Karya Tunai serta dana BLT-Dana Desa.
Adapun pada tahun 2021 ini, khusus untuk prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program/kegiatan percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan – Desa (SDG’s Desa) melalui Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa, dan Adaptasi Kebiasaan Baru Desa.
Acara dihadiri, unsur forum koordinasi kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman, serta tokoh masyarakat. (prokom04)