BPKAD Buka Lelang Mobdin yang Terparkir di Kantor Bupati, Ini Syaratnya
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera melakukan lelang kendaraan jenis mobil dinas (Mobdin) yang terparkir di halaman depan Kantor Bupati Kukar.
Hal tersebut diketahui setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan syarat dan ketentuan lelang oleh BPKAD Kukar.
Adapun syarat dan ketentuan lelang ialah calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain (www.lelang.go.id), kemudian mengaktifkan akun dan merekam (red-scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama pribadi dengan format ekstensi file, jpg atau png.
Sementara, untuk peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan menggugah surat kuasa bermaterai cukup, akte pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha.
Adapun untuk jaminan penawaran lelang, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dimana jaminan harus disetorkan sekaligus bukan dicicil (red-angsur) dan efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda selambat-lambatnya satu (1) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. dan jaminan akan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, dimna nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, dan identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
Untuk penawaran lelang, dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, nantinya bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang berkewajiban untuk melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 (dua) persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, dan jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya kepada kas negara.
Dan untuk kondisi objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang, dan peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. serta peserta lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan.
Untuk informasi, calon peserta lelang yang ingin melihat objek lelang bisa datang ke kantor BPKAD Kukar di kompleks Kantor Bupati Kukar pada hari senin tanggal 20 September 2021 pada pukul 10.00 sampai dengan 14.00 Wita. dan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia lelang BPKAD Kukar melalui saudara Toni Bowo Satoto (nomor telepon : 082155670088). serta KPKNL Samarinda jalan Ir. H Juanda nomor 6 (enam) lantai 1 (satu) dan 2 (dua) Samarinda dengan nomor telepon (0541-6524008).
Untuk Waktu lelang, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, bertempat di Kantor BPKAD Kukar kompleks Kantor Bupati Kukar Gedung D lantai 1 (satu) Tenggarong jalan Wolter Monginsidi, pada pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang melalui internet sesuai WIB atau pukul 11.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Adapun, Objek lelang ialah 1 (satu) paket 7 (tujuh) kendaraan roda empat berupa Nissan Grand Livina 1,5 SU M/T (2007, BPKB dan STNK tidak ada), Nissan Grand Livina 1,8 XV M/T (2007, BPKB dan STNK tidak ada), Nissan Grand Livina 1,8 XV M/T (2007, BPKB dan STNK tidak ada), Suzuki Ertiga (2013, BPKB dan STNK tidak ada), Nissan Navara (2013, BPKB dan STNK tidak ada), Nissan Navara (2010, BPKB dan STNK tidak ada), serta Toyota BY 34 (1991, BPKB dan STNK tidak ada). adapun nilai limit Rp. 109.000.000,- dan untuk uang jaminan Rp. 54.500.000,-.(prokom07).