Bupati: Jangan Ada Kasus Gizi Buruk di Kukar
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan bahwa jangan ada kasus gizi buruk di kabupaten terdiri dari 18 Kecamatan yang dipimpinnya tersebut.
“Terkait dengan masalah gizi buruk, kami tegaskan bahwa haram hukumnya kasus gizi buruk dan stunting terjadi di Kabupaten Kukar, untuk itu kami minta kita semua harus serius dan fokus dalam penanganan masalah ini,” tegas Edi beberapa waktu lalu.
Edi menginstruksikan agar pihak terkait harus fokus dalam upaya pencegahan preventif terjadinya kasus gizi buruk dan stunting, upaya yang dilakukan baik melalui intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif. Salah satu prioritas utama intervensi adalah pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), khususnya mulai masa hamil melahirkan dan pengasuhan anak.
“Periode 1000 hari pertama kehidupan merupakan simpul kritis sebagai awal terjadinya gizi buruk dan stunting, salah satu juga harus menjadi perhatian kita adalah terkait dengan pernikahan dini, hal ini akan menjadi pintu masuk untuk terjadinya gizi buruk dan stunting,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai ujung tombak dalam pelayanan dan pemberdayaan terkait bidang kesehatan khususnya ibu, anak dan lansia adalah Posyandu, Maka hal- hal yang harus menjadi perhatian dalam revitalisasi Posyandu antara lain kader, sarana prasarana, sistem pelayanan dan pembinaan serta pengawasan Posyandu.
Edi kemudian meminta kepada Sekda dan Kepala Bappeda untuk segera menindaklanjuti hasil – hasil diskusi untuk menjadi bahan penyusunan strategi dan rencana tundak lanjut penanganan gizi buruk dan stunting di Kukar secara komprehensif dan holistic dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk diketahui, sesuai data beberapa tahun terakhir Kukar masih terdapat Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKABA), Gizi Buruk dan Stunting di Provinsi Kalimantan Timur. (prokom04/hr)