Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran, Selama Erau Gunakan Pakaian Adat Daerah!
TENGGARONG – Dalam rangka menyambut perhelatan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 yang akan dilaksanakan tanggal 20 September sampai dengan 3 Oktober 2022 dan sebagai bentuk pemajuan kebudayaan dan identitas daerah.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-2552/DPK/BUD-1/06511/09/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Daerah Selama Kegiatan Erau Adat Pelas Benua Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022. SE tersebut ditandatangani bupati Kukar Edi Damansyah secara Elektronik, Senin 12 September 2022.
Dalam surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Para Direktur BUMN dan BUMD, RSUD, Kepala UPT (Termasuk Puskesmas) dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
“Seluruh ASN, Non ASN dan Karyawan BUMN dan BUMD di lingkungan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama kegiatan Erau Pelas Benua berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 3 Oktober 2022 agar menggunakan pakaian adat Kutai diantaranya baju Taqwo, baju Miskat, baju Cina dan lainnya,” kata bupati Edi Damansyah dalam Surat Edarannya.
Selanjutnya selama kegiatan Erau Adat Pelas Benua berlangsung organiasai perangkat daerah dan perusahaan daerah agar dapat menghias kantornya masing-masing dengan cara memasang umbul-umbul, dan memasang baliho dengan tema.
“Erau kutai Lawas” Balik Asal kutai Lawas Tunduk Sabda Sang Meruhum.
“Selama kegiatan Erau Adat Pelas Benua agar tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19, dan mengajak seluruh masyarakat Kutai Kartanegara agar dapat mendukung dan mensukseskan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 di Tenggarong dan sekitarnya,” demikian isi surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah. (Prokom10)