Bupati Minta Dinsos Melakukan Validasi DTKS
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kukar untuk segera menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Sosial, untuk melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Data ini sangat penting, maka Dinsos hendaknya segera melakukan perbaikan atau pemutakhiran data yang diminta Kemensos,” ujarnya saat memberikan arahan secara virtual kepada Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Kepala Dinas Sosial H Hamly, yang mengikuti secara daring Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Hasil Identifikasi Pemberian Bantuan Sosial (Bansos), serta Akurasi Data Penerima Bansos di Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Selasa (5/9/23).
Bupati minta Dinsos sebagai leading sector DTKS di daerah agar mengoptimalkan peran dan fungsinya, yakni dengan membuat langkah kerja khusus yang terperinci untuk perbaikan data yang dimaksud Kemensos.
“Segera buat langkah-langkah yang jelas terperinci agar pendataan dapat dilakukan dengan baik sesuai dilapangan,” pintanya.
Hal tersebut kata Edi tujuannya agar segala data yang ada di Dinsos dapat valid. Perhatikan juga terkait penyampaian data pasca penyaluran bantuan, sehingga jangan sampai ada bantuan tidak tepat sasaran.
“Ini semua agara bantuan yang dislaurkan pemerintah tepat sasaran,” demikian tegasnya.
Seperti diberikan sebelumnya bahwa Mensos RI Hj Tri Rismaharini meminta Pemda untuk updating atau perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena data itu dari tingkat Desa, Kecamatan hingga sampai ke Kemensos. Jadi data tersebut diusulkan daerah pihak Mensos hanya mengesahkan data yang masuk tersebut.
Risma mengatakan akhir 2020 pihaknya memiliki data yang selama ini dipakai untuk memberikan Bansos, namun harus diperbaiki karena ada teguran dari BPK-KPK karena ada bantuan yang tidak tepat sasaran.
Untuk itu Pemerintah daerah harus berikan data valid hasil dari padanan data Disdukcapil dan Dinsos serta stakeholder terkait lainnya untuk melahirkan DTKS yang valid. data yang ada agar dievaluasi, khususnya bagi warga yang tak pantas dapat bantuan agar jangan dimasukkan lagi di data penerima bantuan, baik itu ASN atau berpenghasialn diatas UMK dan lainnya. (prokom04)