Bupati Tunjuk Sis Budinyoto Sebagai Pejabat Kades Loa Sakoh, Layani Masyarakat dan Siapkan PAW
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Loa Sakoh, kecamatan Kembang Janggut H. Mochamad Rosidi dan mengangkat Sis Budinyoto sebagai Pj Kades Loa Sakoh yang ditandai dengan serah terima jabatan, Selasa (13/6/2023) di Kantor Desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengucapkan terima kasih kepada kades Loa Sakoh (H. Mochamad Rosidi-red) yang sudah berkontribusi terhadap pembangunan di daerah dan memebrikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang sudah diberikan selama ini oleh kades lama (H. Mochmad Rosidi) dan layanan terbaik bagi masyarakat selama menjabat sebagai kepala desa Loa Sakoh periode 2019-2025,” ucapnya.
Sementara itu kepada Pj kades Loa Sakoh Sis Budinyoto untuk melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Loa Sakoh melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Loa Sakoh Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.
“Layani masyarakat dengan baik dan segera menyiapkan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, sesuai ketentuan di dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 75 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan: (1) Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, BPD membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu. (2) Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
“Sehubungan sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka akan dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa,” pintanya.
Bupati Edi Damansyah juga meminta Pj. Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan. Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur.
“Saya minta segera siapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Loa Sakoh, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif,” demikian pintanya. (Prokom10)