Inilah Isi Penyampaian Pemkab Kukar Terkait Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin kembali menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-7 di Rruang Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (25/7/2022).
“Seiring dengan pelaksanaan Tenggarong International Folk Arts Festifal (TIFAF) tahun 2022, pemerintah daerah berharap memberikan dampak bagi pembangunan kabupaten Kutai Kartanegara saat ini maupun yang akan datang, selaras dengan RPJMD 2021-2026,” katanya.
Dikatakannya, tahun 2023 merupakan tahun kedua bagi Pemkab Kukar dalam merealisasikan RPJMD 2021-2026. Merujuk hal tersebut, RKPD tahun 2023 memiliki arah pembangunan berdasarkan arahan pembangunan jangka menengah pada tema/fokus di tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2021-2026.
“Sebagai acuan pembangunan tahunan, akan diadopsi rumusan kebijakan RPJMD di tahun kedua baik berupa sasaran, prioritas, dan program serta kegiatan, agar dalam pembangunan selanjutnya pemerintah daerah mempunyai pijakan langkah yang lebih kuat dan mampu menyelenggarakan pembangunan dengan optimal,” ujarnya.
Berkenaan dengan hal itu, lanjut Rendi, tema pembangunan RKPD Kutai Kartanegara pada tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan dinamika kondisi aktual yang terjadi sehingga tema tersebut disesuaikan menjadi “Peningkatan Infrastruktur dan SDM yang berkualitas Untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Yang Inklusif”.
Berdasarkan tema pembangunan yang telah dirumuskan, maka terlihat pada tahun 2023 pembangunan Kukar akan diarahkan pada pengembangan dan pemerataan infrastruktur pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia, sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif di Kutai Kartanegara, dengan tiga fokus pembangunan, yakni; Fokus 1. Penyediaan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang berkualitas, Fokus 2. Perwujudan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan SDM yang berdaya saing, dan Fokus 3. Penguatan nilai tambah potensi ekonomi terbarukan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Disebutkan Rendi, memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan KUA 2023, diasumsikan bahwa pendapatan daerah adalah (1) PAD sebesar 640,43 Miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya, terinci atas pajak daerah sebesar 130 Miliar, retribusi daerah sebesar 10 Miliar. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 70 Miliar. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 430,43 Miliar.
Kemudian, pendapatan transfer sebesar 3,74 Triliun, yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 3,29 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar 450 Miliar.
Berdasarkan atas asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, maka diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif dan efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar 4,53 Triliun Rupiah, dengan rincian belanja operasi sebesar sebesar 3,53 Triliun, antara lain dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja modal sebesar sebesar 493,92 Miliar, antara lain dianggarkan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
Belanja Tidak Terduga sebesar 42 Miliar. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja transfer sebesar 464,26 Miliar. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemda kepada Pemda lainnya dan/atau dari Pemda kepada pemerintah desa. Dalam hal ini belanja transfer merupakan belanja bantuan keuangan kepada desa.
“Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya diasumsikan sebesar 150 Miliar. Namun nilai SiLPA tersebut diketahui secara pasti setelah dilakukan audit terhadap LKPD tahun 2022,” katanya.
Selanjutnya diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan semakin mendasari gerak langkah Pemkab Kukar tahun tahun 2023 mendatang.
“Pemkab Kukar berharap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2023 agar dapat ditindaklanjuti, dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi bagian dari dokumen penganggaran tahun 2023. Saya berharap semangat sinergitas, dan suasana kebersamaan ini akan terus terjaga sebagai wujud dari pengabdian terhadap pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan bumi Kutai Kartanegara yang kita cintai ini,” demikian harapnya. (Prokom10)