Bupati Minta BPD Liang Ilir dan Wonosari Kuatkan Pemerintahan Desa
TENGGARONG – Badan Permusyawartan Desa (BPD) dan kelembagaan lainnya dibentuk untuk memberikan penguatan fungsi pemerintahan desa, bukan untuk saling melemahkan fungsi masing-masing. Hal tersebut dikatakan Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Anggota BPD Desa Liang Ilir dan Wonosari Kecamatan Kota Bangun, Selasa (24/5/2022) di Pelabuhan Pelelangan Ikan Desa Liang Ilir, Kota Bangun.
“BPD, Kepala Desa dan Camat harus berkomitmen dan fokus dalam implementasikan dan pengawasan penggunaan pengalokasian dana-dana yang ada di desa,” katanya.
Menurutnya, perlu menjadi perhatian agar mengambil peran sesuai kewenangan, tugas, fungsi dan potensi masing-masing, bersama-sama menjalin komunikasi yang baik dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan kemajuan, kemandirian dan pembangunana desa.
“Gali potensi desa sebagai pendapatan asli desa yang sah, salah satunya dengan melibatkan, Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). Optimalkan fungsi BUM Des yang sudah dibentuk, serta bangun pasar desa, karena hal ini berkaitan dengan potensi desa yang akan dikembangkan,” ujarnya.
Dikatakannya, penguatan kelembagaan yang ada di desa diperlukan dalam rangka menggerakkan potensi desa.
“Selama ini kelemahan usaha ekonomi di desa disebabkan belum adanya kolaborasi dan kerjasama yang efektif antar pelaku usaha ekonomi yang ada di desa. Untuk itu dorong terwujudnya kemandirian desa,” katanya.
Bupati Edi Damansyah juga meminta agar penguatan dan peningkatan fungsi serta peran seluruh kelembagaan yang ada di desa diarahkan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang ada di desa.
“Berdayakan, bina dan tingkatkan usaha ekonomi masyarakat sehingga peluang UMKM desa setempat mampu mandiri dan memiliki daya saing secara ekonomis,” demikian harapnya. (Prokom10)