Dari Meeting Pembangunan, Kabupaten/Kota Diminta Sinergis dengan RPJMD Provinsi
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Sekretaris Daerah Sunggono, mengikuti secara virtual Kick Off Meeting Sinergi Pembangunan berkelanjutan Provinsi dan Kabupaten/kota di Kaltim, dalam penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2019 – 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, yang dibuka oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor, Kamis (28/1/21).
Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim HM Aswin mengatakan latar belakang acara itu adalah kebijakan nasional peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 – 2024 yang dalamnya memuat rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan Permendagri nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Pandemi Covid 19 berpengaruh besar pada kinerja perekonomian dan keuangan daerah, perubahan sosial yang berimplikasi kepada tingkat kesejahteraan masyarakat sekarang ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut tambahnya evaluasi RPJMD ada beberapa target indikator kinerja utama daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan dampak Covid 19 yang mempengaruhi kinerja perekonomian dan keuangan daerah, sehingga target akhir kinerja RPJMD perlu disesuaikan.
Adapun substansi perubahan RPJMD yaitu, penambahan latar belakang dan landasan hukum perubahan RPJMD, update data dan informal perencanaan pembangunan daerah, update gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, penyempurnaan perumusan permasalahan pembangunan daerah sesuai dengan update data dan informasi, penajaman sasaran strategis, indikator dan target indikator kinerja sasaran serta penambahan target pembangunan Kabupaten/Kota. Kemudian penyelarasan strategi dan arah kebijakan dengan sasaran pembangunan daerah, penyesuaian nomenklatut program sesuai Permendagri 90/2019, penyesuaian indikator penyelenggaraan pemerintah daerah, penyempurnaan kaidah – kaidah pelaksanaan peraturan RPJMD.
Sementara menurut Gubernur Kaltim H Isran Noor, perubahan RPJMD Provinsi Kaltim perlu diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten/Kota terutama RPJMD yang disusun oleh Bupati/Walikota terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020.
Penyelarasan target pembangunan Privinsi dan Kabupaten/Kota agar berbasis pada kondisi permasalahan dan isu strategis terkini seperti pandemi Covid 19, peraturan perundangan yang baru, prioritas nasioanal dalam RPJMN, pengarustamaan mitigasi perubahan iklim, tanggap bencana, tujuan pembangunan berkelanjutan SDG’s dan penyelarasan prioritas pembangunan daerah agar bebasis pada kegiatan Geo- spasial, Geo-ekonomi dan Geo-sosiokultur.
“Perlu kita ketahui bersama penyusunan RKPD Tahun 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri hingga ketahap penganggaran untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran,”ungkapnya.
Ia berharap komitmen besar antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota untuk bersama – sama melakukan harmonisasi dan sinergitas dalam proses pembangunan yang dimulai dengan proses penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2022 secara terpadu.(Prokom06)