Disdikbud dan TACB Kukar Sidangkan Penetapan Objek Cagar Budaya
Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kukar menggelar sidang Penetapan Objek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, Kamis (17/11) di Ruang Rapat Merah Putih Gedung A Lt.2 Disdikbud, Tenggarong.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim selaku Ketua TACB Dr Muslimin. A.R. Effendy beserta Sekretaris dan Anggota TACB, Kepala Disdikbud Kukar yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan, Camat Loa Kulu, Camat Sangasanga, Sekcam Muara Kaman, mewakili Camat Tenggarong dan Kepala UPT 4 Kecamatan, serta para Juru Pelihara Cagar Budaya di Kukar.
Sebelum sidang Penetapan Cagar Budaya di buka, Sekretaris TACB H Mohammad Saidar,SE.,MM menyampaikan laporan terkait dengan hasil survey lapangan, direncanakan ada 9 objek cagar budaya yang akan ditetapkan di 4 kecamatan wilayah Kukar.
Kabid Kebudayaan Mulyadi, S.E.,M,Si Mewakili Kepala Disdikbud Kukar, saat membuka acara itu menyampaikan bahwa melalui forum itu Pemkab Kukar terus berusaha menggali potensi cagar budaya, guna melestarikan peninggalan masa lalu yang mempunyai nilai sejarah panjang, hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui.
“Kegiatan ini merupakan upaya pelestarian peninggalan budaya sebagai warisan sejarah, serta penggalian potensi wisata budaya dan untuk mencatatnya cagar budaya sebagai aset daerah yang ada di Kukar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim selaku Ketua TACB Dr.Muslimin. A.R. Effendy, menyampaikan beberapa hal yang perlu diingat tentang Tugas TACB. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
TACB untuk tingkat Nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat Provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat Kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang. (Prokom04)