DLHK dan Kelurahan Panji Sosialisasikan Perbup 21/2022 Tentang Desa/Kelurahan Ramah Lingkungan
DESA atau Kelurahan merupakan satu kawasan yang sarat dengan budaya asli lokal dengan memiliki kekuatan tradisi yang dianggap menjadi penyeimbang pembangunan fisik suatu daerah.
Berdasarkan pada pemahaman diatas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kelurahan Panji menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kukar No 21 Tahun 2022 tentang Desa/Kelurahan Ramah Lingkungan beberapa waktu lalu di Kantor Kelurahan Panji.
Acara tersebut diperuntukkan bagi perwakilan setiap RT untuk dapat mengembangkan potensi wilayah tetapi juga tidak lupa pentingnya menjaga lingkungan dan terbebas dari sampah.
Lurah Panji Isnaniah saat ditemui usai sosialisasi mengatakan bahwa pemahaman peraturan Bupati ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan lingkungan sekitarnya.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah sampah dan Banjir.
“Jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan mengakibatkan mala petaka buat masyarakat” ungkapnya.
Menurut Isnaniah, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. Dirinya berharap penanggulangan sampah bisa bermula dari lingkungan rumah tangga itu sendiri dan dengan begitu maka masalah Banjir akan sedikit teratasi.
Menurutnya, Dengan penanganan sejak dini dan jika sanitasi di lingkungan lancar maka derajat kesehatan akan meningkat dan tentu tidak akan ada lagi DBD dan jenis penyakit lainnya.
“Memperbanyak kader lingkungan ditiap Desa atau kelurahan itu sangat dibutuhkan untuk membantu mensosialisasikan serta mengedukasi warga masyarakat dan untuk itu sosialisasi seperti ini sangat diperlukan” papar Isnaniah mengakhiri. (Prokom08)