Bupati Minta Aset Daerah Berupa Tanah – Bangunan Dipagar dan Dipasangi Plang
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah berharap kedepan aset milik Pemkab Kukar berupa tanah, bangunan dan aset tidak bergerak lainnya dipasang plang, tanda batas atau patok yang jelas, dan jika perlu dipasang pagar. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kukar H Sunggono pada kegiatan Rapat Koordinasi Rakor Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Aston Samarinda, Senin (12/12/2022).
“Saya minta semua aset tanah, aset bangunan dan aset tidak bergerak kita lainnya dipasang plang, tanda batas atau patok yang jelas, atau jika perlu dipasang pagar,” ujarnya.
Selain aset tanah, pada kesempatan tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah juga tidak ingin melihat ada kendaraan dinas dimanfaatkan oknum yang tidak ada kaitannya dengan tugas dinas terutama diluar jam dinas, apalagi sampai digadaikan dan digelapkan.
Menurutnya, apabila ada pemindah tanganan pemegang kendaraan dinas ataupun penghapusan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, yang mana bahwa keberadaan setiap kendaraan dinas melekat pada jabatan dan pejabatnya.
“Tidak boleh seorang pejabat misalnya yang mengalami mutasi membawa kendaraannya ke tempat tugas yang baru. Kendaraan dinas harus diserahkan kepada penggantinya,” ucapnya.
Selain kendaraan dinas yang berada di OPD, Edi Damansyah juga meminta agar kendaraan dinas yang berada di desa dan kendaraan dinas RT, agar selalu dimonitor keamanannya, jangan dibiarkan rusak apalagi hilang karena setiap pemegangnya wajib diminta pertanggungjawabannya.
Menurutnya, Permendagri 19 Tahun 2016 telah menetapkan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, sekretaris daerah selaku pengelola barang dan kepala OPD sebagai pengguna barang, kepala unit sebagai kuasa pengguna barang, dan juga telah menggariskan tugas, wewenang, fungsi dan tanggung jawab masing-masing secara jelas dan tegas.
Menurutnya tertibnya pengelolaan BMD akan sangat bertumpu pada kemampuan para Kepala OPD beserta jajarannya dalam mengejawantahkan dan melaksanakan berbagai ketentuan tersebut.(prokom07)