Sekda Kukar Buka Penilaian Kompetensi Pejabat Fungsional Pertanian
TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. H. Sunggono resmi membuka Penilaian Kompetensi Pejabat Fungsional Sub Koordinator pada Peringkat Daerah Dilingkungan Urusan Pertanian Dalam Arti Luas, Selasa (13/12/2022) pagi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai, BKD Provinsi Kaltim, Samarinda.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sunggono mengatakan bahwa tanpa terasa tahun 2022 beberapa saat lagi akan berakhir dan kita akan memasuki tahun 2023.
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah, dimana salah satu misi ketiga Bupati Kutai Kartanegara adalah memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif serta program dedikasi Bupati Kutai Kartanegara “Program pembangunan pertanian berbasis Kawasan”.
Untuk mencapai kinerja dari capaian program dedikasi Bupati tersebut sudah tentu membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi di bidang pertanian serta keterkaitannya dengan sektor lain.
“Pencapaian kinerja yang belum sesuai dengan target dan harapan adalah merupakan suatu permasalahan yang harus diketahui penyebabnya, sehingga dapat segera diupayakan perbaikan kearah yang lebih baik,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya perlu dilakukan penilaian kompetensi dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui potensi dan kompetensi dari aparatur penyelenggara negara di sektor pertanian dalam arti luas. Melakukan pemetaan potensi dan kompetensi terhadap seluruh JF yang ditugaskan sebagai subkoordinator pada Perangkat Daerah urusan lingkup Pertanian dalam arti luas, yang bertujuan untuk menyusun profil kompetensi ASN, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan manajemen ASN, baik untuk bahan penyusunan kebutuhan ASN, pola karir, rotasi/mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, dan lain sebagainya.
Proses yang dilaksanakan saat ini telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk penguatan profesional Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 1
Nomor 22 yang menjelaskan sistem Merit.
“Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” jelasnya.
“Hasilnya akan menjadi data pemetaan, dimana data pemetaan merupakan perform management yang merupakan tulang punggung dalam manajemen talenta yang dilakukan dengan pengukuran kinerja, untuk dapat membedakan pegawai dengan kinerja tinggi, biasa, dan rendah. Untuk itu ikuti dengan serius sebagai upaya penguatan kompetensi ASN khususnya dilingkungan pertanian dalam arti luas, semoga semuanya berhasil dan lulus,” demikian harapnya. (Prokom10)