Dorongan UMSK Penunjang Migas Menguat, Pemkab Kukar Siapkan Payung Hukum Pengupahan yang Berkeadilan
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di sektor penunjang minyak dan gas (migas). Komitmen tersebut mengemuka dalam dialog publik terkait implementasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) penunjang migas tahun 2026 yang digelar di Cafe Haha Reborn, Minggu, (26/4/2026).
Sekretaris Daerah Kukar,H Sunggono, menyampaikan bahwa aspirasi mengenai penerapan UMSK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan penetapan UMSK tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan kajian komprehensif dari berbagai aspek.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil dialog ini bersama Dewan Pengupahan, terutama dalam merumuskan mekanisme UMSK penunjang migas agar memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sunggono menambahkan, penyusunan kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan kemampuan finansial daerah, kondisi dunia usaha, serta kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh karenanya, Pemkab Kukar akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan adil, terukur, dan berkelanjutan.
Di sisi legislatif, DPRD Kukar memastikan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengupahan. Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan pihaknya siap mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih progresif.

“DPRD siap menjadi wadah aspirasi masyarakat. Berbagai laporan, khususnya dari sektor penunjang migas, akan kami dorong menjadi prioritas dalam pembahasan di dewan,” tegasnya.
Dialog tersebut turut menghadirkan perwakilan Dewan Pengupahan Kukar dari unsur serikat pekerja, di antaranya Andityo Kristianto dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Mustain dari SP Kahutindo. Keduanya menyoroti pentingnya kejelasan regulasi UMSK di sektor penunjang migas yang memiliki risiko kerja tinggi serta kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Andityo menilai penyamarataan upah sektor migas dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.
“Sektor penunjang migas adalah tulang punggung ekonomi Kukar, namun perlindungan upah sektoralnya masih belum jelas. UMSK perlu ditegaskan agar daya beli pekerja tetap terjaga,” ungkapnya

Sementara itu, Mustain menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi UMK Kukar tahun 2026. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinkronisasi data dengan perusahaan.
“Pengawasan harus diperketat agar tidak ada pekerja yang menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Dari hasil dialog, disimpulkan bahwa meskipun UMK Kukar tahun 2026 telah diberlakukan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan. Para narasumber sepakat bahwa peningkatan kesejahteraan buruh merupakan faktor kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama di tengah tekanan inflasi dan dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar akan memperkuat koordinasi dengan Dewan Pengupahan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan daerah. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi dunia usaha di Kukar.(Prokom06)




