DPMD Laksanakan Hitung Ulang Suara Pilkades Kota Bangun II
Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melaksanakan Penghitungan Ulang Suara (Suara tidak Sah) hasil pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 lalu di Desa Kota Bangun II, Kamis (22/7) di Kantor Camat Kota Bangun.
Penghitungan ulang tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 3/G/2020/PTUN- Smd Jo. No. 218/B/ 2020/ PT. TUN. JKT.
Penghitungan ulang tersebut di saksikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala DPMD Kukar Dafip Haryanto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Bangun II dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kota Bangun.
Kegiatan diawali penjelasan perhitungan ulang dari panitia pemilihan, kemudian dilanjutkan pembukaan kotak suara yang telah terkunci, dilanjutkan dengan perhitungan.
Usai pelaksanaan penghitungan ulang, Asisten Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memerintahkan Pemkab Kukar melalui aparaturnya yaitu BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, untuk segera melaksanakan Penghitungan Ulang surat suara tidak sah Pemilihan Kepala Desa serentak periode 2019-2025 khusus TPS di Desa Kota Bangun II Kecamatan Kota Bangun.
“ Saya sangat berterimakasih dengan semua pihak yang telah membantu pelasanaan penghitungan ulang ini, walaupun masih dengan suasana pandemi tetapi kita harus menyelesaikan amanat putusan PTUN untuk melasanakan penghitungan ulang dengan tetap mengedepankan prokes,” demikian ujarnya. (Prokom08)