Bupati Pimpinan Apel Terpadu Penerapan PPKM level IV di Kukar
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling, pimpin apel terpadu dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV (empat) di Kabupaten Kukar, di lapangan upacara Kantor Bupati Kukar, Senin (26/7/2021)
Apel itu diikuti anggota Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Satpol-PP Kukar, Dishub Kukar serta anggota Badan Penanggulangan Bencana Derah Kukar, diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh pimpinan apel.
Edi Damansyah dalam arahannya mengatakan apel terpadu tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Mendagri Nomor 25 tahun 2021, dimana Provinsi Kaltim khususnya Kabupaten Kukar masuk dalam wilayah penerapan PPKM level IV.
“Sesuai dengan keputusan Mendagri yang menetapkan salah satunya Kabupaten Kutai Kartanegara berada di level empat penanganan covid-19,” ucap Edi Damansyah.
Ditambahkannya, penerapan PPKM level empat tersebut merupakan kebijakan nasional dan berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi di Kukar, dimana berdasarkan data dilapangan menunjukkan terdapat sekitar 17.141 kasus terkonfirmasi positif dan sekitar 3.247 kasus dalam perawatan dan isolasi mandiri.
Lebih lanjut, Edi Damansyah mengatakan melalui basis data yang ada harus betul-betul difahami dan menjadi rujukan dalam penanganan di lapangan, sehingga penanganan bisa terurai dengan baik dari sektor hulu hingga hilirnya.
“Dari gambaran 18 kecamatan yang ada di wilayah Kukar, Kecamatan Tenggarong paling tertinggi, ini yang saya sampaikan dalam rakor bagaimana kita cermati secara detail dalam rangka penerapan PPKM level empat,” ucap Edi Damansyah.
Edi Damansyah mengatakan fenomena di lapangan saat ini menunjukkan bahwa klaster keluarga menjadi yang dominan, sehingga dirinya berharap klaster keluarga yang saat ini sedang melaksanakan isolasi mandiri bisa difasilitasi dengan baik terkait kebutuhannya selama melaksanakan isolasi mandiri.
“Bagaimana kita memastikan keluarga yang saat ini sedang melaksanakan isolasi mandiri bisa teratasi dengan baik, kita mendorong bagaimana menyiapkan kebutuhannya selama isolasi mandiri,” ucap Edi.
Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan dilapangan, Edi Damansyah berharap Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Covid-19 yang bertugas bisa melaksanakan tupoksinya sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Bagi kawan-kawan Gakkum Covid-19 yang bertugas di lapangan, bagaimana tetap melaksanakan tugas secara tegas, terstruktur dan terukur tetapi tetap humanis,” ucap Edi.
Untuk diketahui, Saat ini terdapat delapan kabupaten/kota di Kaltim yang menerapkan PPKM level empat diantaranya Balikpapan, Bontang, Berau, Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat dan Kutai Timur.(Prokom07)