Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Pajak Tenggarong Gelar Sosialisasi Perpajakan di Samboja
Tenggarong – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekan tadi di Kantor Kelurahan Muara Sembilang, Kecamatan Samboja.
“Kegiatan kali ini menyasar para pembudidaya ikan kecil,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tenggarong Achmad Suyanto, saat dihubungi, Senin (12/2/2023).
Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi NIB dan Kewajiban Perpajakan bagi Pembudidaya Ikan Kecil” ini ramai dihadiri oleh hampir 50 pembudidaya ikan kecil di wilayah Kelurahan Muara Sembilang.
Pada kesempatan ini, tim penyuluh Pajak Tenggarong menyampaikan edukasi seputar kewajiban perpajakan serta beleid (langkah/kebijakan) terbaru mengenai insentif pajak bagi pegiat UMKM Orang Pribadi.
Seperti yang kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini memberikan insentif pajak bagi pelaku UMKM Orang Pribadi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui aturan terbaru ini, para pelaku UMKM Orang Pribadi dapat memperoleh kenikmatan “bebas pajak” selama omzet usaha masih di bawah Rp 500 juta per tahun.
Suyanto melanjutkan, meski cukup singkat, para peserta sangat antusias menyimak paparan dari pemateri. Beberapa peserta tampak kritis dan aktif bertanya mengenai kewajiban perpajakan mereka. Kegiatan yang diselingi dengan pembagian suvenir menarik turut menambah kemeriahan acara tersebut.
Kegiatan sosialisasi perpajakan yang berlangsung di Muara Sembilang ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Pajak Tenggarong dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar dalam menyelenggarakan sosialisasi bagi pelaku UMKM yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kukar.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPP Tenggarong dalam rangka membangun kesadaran wajib pajak, khususnya pelaku UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Tenggarong.
“Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah timbulnya mispersepsi terkait kebijakan pajak yang berlaku. Harapannya, masyarakat Kukar dapat menunaikan kewajiban pajaknya secara sadar dan benar sesuai beleid yang berlaku,” demikian ujar Suyanto.
Sementara, salah satu peserta mengatakan, dengan mengikuti kegitan tersebut dirinya tahu terkait Perpajakan.
“Awalnya, saya kira saya sudah harus rutin menyetor pajak UMKM 0,5 persen tiap bulan. Alhamdulillah, ternyata masih ada batas omzet tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah setahun,” ucap salah satu peserta. (prokom04)