Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Penghasilan Di Bawah Rp 500 Juta Terbebas Pajak
Tenggarong – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini memberikan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Melalui aturan terbaru ini, para pelaku UMKM Orang Pribadi terbebas dari pajak selama omzet usaha mereka masih di bawah 500 juta rupiah per tahun,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong Achmad Suyanto, saat dihubungi, Senin (12/2/2023).
Hal itulah yang gencar disosalisasikan KPP Pratama Tenggarong kepada pelaku UMKM di Kutai Kartanegara (Kukar).
Seperti halnya yang dilakukan KPP Pratama Tenggarong bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar di Samboja, melalui kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi NIB dan Kewajiban Perpajakan bagi Pembudidaya Ikan Kecil” pekan tadi.
Pada kesempatan ini, tim penyuluh Pajak Tenggarong menyampaikan edukasi seputar kewajiban perpajakan serta beleid (langkah/kebijakan) terbaru mengenai insentif pajak bagi pegiat UMKM Orang Pribadi.
Kegiatan sosialisasi perpajakan yang berlangsung di Muara Sembilang ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Pajak Tenggarong dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar dalam menyelenggarakan sosialisasi bagi pelaku UMKM yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kukar.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPP Tenggarong dalam rangka membangun kesadaran wajib pajak, khususnya pelaku UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Tenggarong.
“Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah timbulnya mispersepsi terkait kebijakan pajak yang berlaku. Harapannya, masyarakat Kukar dapat menunaikan kewajiban pajaknya secara sadar dan benar sesuai beleid yang berlaku,” demikian ujar Suyanto.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Wakil Bupati Kutai Kartanegara H Rendi Solihin, pajak merupakan tulang punggung utama dalam pembiayaan pembangunan negara, sehingga dengan patuh pajak upaya pembangunan di Kutai Kartanegara dapat dilaksanakan dengan maksimal.
“Mari kita bersama-sama untuk taat pajak, guna pembangunan daerah yang kita cintai ini,” imbau Rendi saat menerima Pihak KPP Pratama Tenggarong, Maret lalu di rumah jabatannya, dalam rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan dan validasi NIK-NPWP. (prokom04)