Guru MAN 2 Kukar Lolos Seleksi Bimtek Perlindungan Profesi Tingkat Nasional
TENGGARONG – Guru MAN 2 Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Rais Budiarto, S.Pd., M.Si dinyatakan lolos seleksi Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Profesi Guru tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Hotel Maharani Jakarta, belum lama ini.
“Alhamdulillah saya dinyatakan lolos seleksi Bimtek Perlindungan Profesi Guru tingkat Nasional melalui seleksi administrasi dan penulisan artikel,” kata Rais.
Menurut Rais, kegiatan itu diikuti oleh 1.834 peserta yang mendaftar dan hanya 200 orang yang lolos dan berhak mengikuti kegiatan Bimtek Perlindungan Profesi Guru. Dalam artikelnya sendiri Rais harus menyesuaikan dengan tema yang telah ditentukan yaitu Masalah, Solusi, dan Tantangan Perlindungan Hukum Profesi Guru pada Era Digital.
“Saya sudah menyelesaikan dan mengirimkan artikel sebanyak 10 halaman dengan judul Sekolah Ramah Anak (Korama) dengan konsep Pendidikan Menangkal Kekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah untuk Mewujudkan Perlindungan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” ujarnya.
Dijelaskan Rais, Korama merupakan konsep pendidikan di sekolah yang mendudukan semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan mengetahui hak dan kewajibannya di dalam pendidikan itu sendiri dan semuanya dilibatkan demi suksesnya tujuan pendidikan. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan bukan hanya dilihat secara kewajibannya saja dan cenderung tidak ada hubungan interkoneksi di antara pihak-pihak yang terlibat. Korama diharapkan mampu sebagai solusi menangkal terjadinya kekerasan di sekolah.
Selain itu juga lanjut Rais, artikel tersebut juga menjelaskan perlindungan guru sebagaimana ditegaskan pada Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No. 20/2003 dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Sejalan dengan itu, pasal 39 ayat (1) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas”.
“Selain itu juga jelas dikatakan pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru menyebutkan “Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu Kepala MAN 2 Kutai Kartanegara, Samuri, S.Pd., M.Si mengapresiasi atas prestasi yang diperoleh oleh Tenaga Pendidiknya.
“Saya bangga dan mengapresiasi prestasi yang telah ditorehkan ini, keberhasilan ini menunjukkan bahwa Guru MAN 2 Kukar mampu bersaing di tingkat Nasional. Semoga prestasi ini dapat terus berlanjut dan memacu seluruh komponen madrasah untuk turut menelurkan prestasi-prestasi lain” harap Samuri. (prokom03)*