Ikuti Rapat Pendanaan Pilkada 2024, Sekda: Pemkab Kukar Siap Dukung Hasil Rapat Tersebut
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar H Sunggono mengikuti rapat pembahasan pendanaan bersama kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, di RRuang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Kamis (9/2/2023).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim H Sufian Agus, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim, dan Hari Dermanto itu, dihadiri para Sekda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepala BPKAD, dan Asisten dari 10 kabupaten/kota se Kaltim.
Rapat tersebut menyepakati tujuh hal yakni, Memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dibebankan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk belanja hibah pada SKPD Badan Kesbangpol setempat.
TPAD dan Badan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu setempat membahas usulan kebutuhan anggaran kegiatan Pilkada untuk disepakati bersama sebagai dasar pencantuman besaran kegiatan anggaran Pilkada dalam bentuk dana hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada wajib dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%(empat puluh persen) dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama sebagaimana dictum Kedua.
Selanjutnya, untuk pencairan belanja hibah kegiatan Pilkada yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pemgesahan DPA SKPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah sebelumnya dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU dan Bawaslu setempat.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, maka dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antara Provinsi Kaltim dengan Kabupaten/Kota se Kaltim.
Pendanaan kegiatan bersama sebagaimana diktum kelima akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD Provinsi, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan TAPD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Serta yang ke tujuh yakni, melaporkan perkembangan kesiapan pendanaan kegiatan Pemilihan tahun 2024 kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat akhir Mei 2023.
Sunggono, mengatakan pada prinsipnya Pemkab Kukar akan mendukung sepenuhnya skenario pembiayaan yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltim yang mengacu pada petunjuk dari Permendagri.
Hal itu memang mengamanatkan pembagian porsi atas kewenangan pendanaan yang telah ditetapkan. Terkait hal ini Pemkab Kukar sudah menyiapkan diri dan mendiskusikan dengan penyelenggaran di Pemkab Kukar baik KPU ataupun Bawaslu terhadap hal ini.
“InsyaAllah tidak ada masalah. Mudah-mudahan pada saatnya khususnya sebagaimana diamanatkan di APBD Perubahan hal ini bisa kita rencanakan semuanya,” tegasnya, usai ditemui pada rapat tersebut.
Dipenghujung acara tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara rapat oleh Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota se Kaltim dan foto bersama.
Turut hadir mendampingi Sekda Kukar, Ketua KPU Kukar Purnomo dan Ketua Bawaslu Kukar M Rahman, perwakilan Kesbangpol Kukar dan BPKAD Kukar. (prokom05)