Inilah Tahapan Pendataan SDGs Yang Harus Diketahui Pemdes di Kukar
TENGGARONG – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa (BPSDMMM), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Transmigrasi RI Henry Irwan menjelaskan beberapa tahapan dan proses yang harus dilaksanakan pemerintahan desa di Kukar dalam pendataan SDGs (Sustainable Development Goals).
“Tahapan pendataan SDGs Desa yakni Kepala Desa (Kades) Menerbitkan SK Pokja Relawan Pendata (Jumlah tim disesuaikan dengan kebutuhan), menyerahkan SK pokja pendataan ke TPP secara berjenjang untuk mendapatkan username dan password,” kata Henry Irwan saat memberikan pembekalan pratugas Pendamping Lokal Desa Pendekar Idaman yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Hotel Harris Samarinda, baru-baru ini.
Selanjutnya jelas Henry, pokja relawan pendataan memperoleh ussername dan password (semua dapat), setelah itu dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) pokja pendataan dan website SDGs.
“Ketua pokja membagi tugas siapa mendata apa dan pelaksanaan Input pendataan SDGs di website, dengan klaster survey SDGs Desa meliputi survey data desa, data RT, data keluarga dan survey data warga/individu,” ujarnya.
Ditambahkan Henry waktu pelaksanaan pemutahiran SDGs Desa Tahun 2022 dengan melakukan Sosialisasi, Pembentukan Pokja Pendataan,Penyerahan Daftar Nama Pokja Pendataan, Permintaan Ussername dan Password, Bimtek dan Website SDG’s, pembagian tugas tim pendata, penyiapan data awal (Juli 2022) dan pelaksanaan pendataan penetapan hasil pendataan SDGs.
“Pendanaan untuk pendataan bisa menggunakan Dana Desa (DD) atau sumber dana lainnya untuk pembekalan/bimtek pokja relawan pendataan, rapat, konsumsi, transportasi dan pendataan, pulsa/data,” demikian jelasnya. (Prokom10)