Henry Irwan Dorong Pelaksanaan SDGs Desa di Kukar, Bentuk Pokja Relawan Pendata
TENGGARONG – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa (BPSDMMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) RI Henry Irwan mendorong seluruh desa yang ada di Kukar agar melakukan Pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan pembekalan Pratugas Pendamping Lokal Desa Pendekar Idaman diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Hotel Harris Samarinda, baru-baru ini.
“Seluruh desa di Kukar harus berinovasi dalam mensukseskan pendataan SDGs secara nasional,” kata Henry.
Dijelaskan Henry bahwa pelaksanaan pendataan SDGs Desa dilakukan dengan proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs. Kemudian data objektif kewilahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial dan budaya.
“Dapat juga digunakan sebagai bahan rekomendasi penyususnan program dan kegiatan pembangunan desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa,” ujarnya.
“Maksud pendataan SDGs Desa ialah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemebrdayaan masyarakat berbasis data,” kata Henry.
Henry juga menyebutkan tujuan dari pendataan SDGs Desa yakni dengan menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa (PRPD), memutakhirkan data pada level desa, rukun tetangga, level keluarga, level warga. Kemudian melakukan analisis data sesuai kaidah SDGs Desa dan merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai hasil analisis SDGs Desa.
Adapun Pokja relawan pendata yakni pihak yang terlibat dalam proses pemutahiran data SDGs Desa yakni kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, Pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan pembina (Kepala Desa), Ketua (Sekdes) dan Sekretaris (Kasi Pemerintahan Desa).
Anggotanya adalah unsur perangkat desa, ketua RW, RT, Karang Taruna, PKK, Masyarakat yang bersedia menjadi relawan pendata. Adapun mitra-nya yakni pendamping desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Mahasiswa yang berada di desa.
“Tugas pokja relawan pendataan antara lain menetapkan pokja relawan pendataan desa dalam surat keputusan kepada desa, sekretaris desa sebagai pemimpin pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutahiran data SDGs. Pendata mengikuti pelatihan pemutahiran, pendamping desa menjelaskan proses pemutahiran data SDGs dan Pemda kabupaten/kota memonitor jalannya proses pemutahiran data SDGs Desa hingga pemerintah Provinsi dan Kemendes, PDTT,” demikian jelasnya. (Prokom10)