Inilah Tahapan Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP 43 Tahun 2014
TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari menjelaskan alur penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014. Hal tersebut disampaikannya saat mengisi materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
“RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun,” katanya.
Adapun menurut PP 43/2014 pasal 118 s/d 119 menyebutkan bahwa RKP Desa sebagaimana memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
RKP Desa paling sedikit berisi uraian:evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
“Penyusunan RKP Desa disusun oleh pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujarnya.
Selanjutnya, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dan menjadi dasar penetapan APB Desa.
“Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan dalam hal tertentu Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. Usulan Pemerintah Desa dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa,” katanya.
Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota dan bila memperoleh persetujuan maka usulan disampaikan oleh bupati/walikota kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi. Apabila Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan Pemerintah Desa, maka usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
“Tahapan penyusunan RKP Desa yakni Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pencermatan dan penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa, Pencermatan Ulang RPJMDes, Penyusunan RKP Desa dan DURKP Desa,” ujarnya.
Kemudian dilakukan Musyawarah Perencanaan PembangunanPembahasan Rancangan RKP Desa, Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Musyawarah BPD Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Sosialisasi RKP Desa Kepada Masyarakat Oleh Pemerintah Desa melalui Media dan Forum forum Pertemuan Desa. (Prokom10)