Joni Ringgo: Pentingnya Kerjasama Wujudkan Pembangunan ‘Kukar Idaman’
SINERGITAS dalam sebuah pembagunan di daerah diperlukan adanya kolabroasi dan kerjasama yang terbangun, salah satunya mewujudkan Program ‘Kukar Idaman’, (inovatif, daya saing dan mandiri). Hal tersebut dilakukan oleh Bagian Kerjasama melalui Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
“Melalui peningkatan kerjasama daerah baik dalam dan luar negeri cara yang sangat efektif dalam memberikan warna bagi percepatan pembangunan. Salah satunya memanfaatkan kerjasama penanaman modal dan investasi di daerah,” Kata Kasubag Kerjasa Luar Negeri Joni Ringgo dalam merefleksikan bidang kerjasama, Selasa (29/11/2022) di Hotel Aston Samarinda.
Menurut Joni, pentingnya kolaborasi kerjasama tersebut akan berdampak terhadap efesiensi, efektifitas dan peningkatan layanan publik serta percepatan pembangunan daerah melalui kerjasama penanaman modal dan investasi.
“Pola-pola inilah yang saat ini sedang dibangun, sesuai apa yang sudah ditetapkan dalam pola kerjasama daerah dengan RPJMD dan upaya melahirkan komitmen Visi-Misi Kukar Idaman 2021-2026,” ujarnya.
Dijelaskannya, pola-pola kerjasama yang dibangun seperti sektor pengembangan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), Koperasi dan Dunia Usaha lainnya dengan prioritas seperti pembangunan Kukar Techno Park, sinergitas Corporate Social Responsibility (CSR) dan program kerja lainnya.
“Banyak yang sudah dilakukan bagian kerjasama dalam menggenjot pembangunan daerah, mulai perikatan kerjasama dengan lembaga pendidikan negeri dan swasta. Kemudian adanya potensi kerjasama bidang pengembangan pertanian berbasis kawasan, pariwisata dan pemanfaatan layanan perbankan, hingga sektor konektifitas infrastruktur dan penyediaan layanan dasar yang bermuara pada kemenfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun bentuk dari perjanjian kerjasama yang bisa dilakukan Pemkab Kukar yakni Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagai upaya percepatan pembangunan serta substansi pokok berupa tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat mengikat.
Kemudian, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sebagai dokumen yang digunakan untuk pemerintah daerah dan pihak ketiga meliputi perseorangan, BUMN, BUMD, Ormas, Koperasi, Badan Hukum Swasta berdasarkan PP.28/2018 Pasal 1 dan Pasal 14. Permendagri 22/2020 Pasal 1.
Disisi lain beberapa permasalahan kerjasama didapati, belum termanfaatkan secara optimal oleh perangkat daerah dengan kerjasama yang dibangun. sebagaimana harapan semua. Masih minimnya informasi tentang kerjasama baik itu perencanaan, pembiayaan hingga pengawasan.
“Inilah yang menjadi atensi dan evaluasi termasuk sulitnya memadukan program prioritas masing-masing daerah yang tidak sama, dan belum jelasnya indikator penilaian dan evaluasi kerjasama hingga belum optimalnya kerjasama luar negeri.
“Diharapkan melalui pelaksanaan kerjasama antar daerah dan dunia usaha segala permasalahan mendasar dalam skala pembangunan seperti bidang kesehatan, pedidikan, kependudukan, pariwisata, perhubungan, perizinan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) lainnya dapat diatasi, sehingga tidak hanya sebatas penendatanganan seremony MoU saja, melainkan betul-betul diimplementasikan dalam bentuk kerja nyata dan tindaklanjut dari sebuah komitmen bersama, ini yang sangat diperlukan,” demikian jelasnya. (Prokom10)