BPD 5 Desa di Tabang Resmi Dilantik, Diharapkan Bawa Kemajuan Desa
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022 – 2028 dari lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Desa Buluq Sen, Muara Kebaq, Muara Salung, Muara Tiq dan Tukung Ritan, Selasa (29/11) di Lamin Desa Buluq Sen, Tabang.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Akhmad Taufik Hidayat mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kontribusi anggota BPD periode terdahulu, dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
“Terima Kasih atas pengabdian BPD terdahulu, dan selamat menjalankan tugas bagi BPD yang baru. Sejak dilantik hari ini, maka saudara-saudara akan mengemban fungsi, tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat undang-undang desa beserta peraturan turunannya,” ujarnya.
Kemudian, Bupati juga berterima kasih kepada Kades beserta jajaran bersama panitia pemilihan BPD beserta para tokoh dan masyarakat dalam proses pemilihan serta penetapan anggota BPD terpilih yang telah menjalankan proses pemilihan dengan baik.
Diharapkannya, anggota BPD yang baru tersebut akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi pemerintahan desa dan seluruh warga desa setempat.
Disampaikan nya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Khusus butir ketiga, fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD menurutnya adalah berupa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan.
“Adapun bidang yang diawasi meliputi empat bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnyam, Bupati berharap komitmen yang kuat dari BPD dan Kades untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten guna mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan melalui Program Bedah Rumah minimal 3 rumah per desa, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya.
Acara pelantikan itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto, Camat Tabang beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Tokoh Adat , Tokoh masyarakat setempat. (prokom04)