Kadisnakertrans Sebut 5 Perusahaan Berinvestasi Manfaatkan HPL Transmigrasi
TENGAGRONG – Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria (UUPA). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Hamly saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah secara virtual baru-baru ini.
“HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan dan pelaksanaan hak menguasai negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL,” katanya.
Hal tersebut kata Hamly berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9/1999 pasal 4 ayat 2 menyebutkan “dalam hal tanah yang domohon merupakan tanah hak pengelolaan, pemohon harus terlebih dahulu memperoleh penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang jak pengelolaan”.
“Jadi, berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa badan usaha yang telah memiliki ijin pemanfaatan HPL transmigrasi antara lain, PT. Jembayan Muara Bara, PT. Gerbang Daya Mandiri, PT. Singlurus Pratama, PT. Pertamina Hulu Sangasanga, masing-masing perjanjian kerja sama) dan PT. Megah Utama Mentari (ijin pelaksanaan transmigrasi),” sebutnya.
Dijelaskan Hamly, dasar hukum pemanfaatan HPL transmigrasi tercantum di Permen Desa, PDT dan Tranmigrasi No. 13/2016 tentang bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian ijin penanaman modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi dan Permen Desa, PDT dan Transmigrasi No. 13/2019 tentang pemanfaatan tanah hak pengelolaan dalam pelaksanaan penanaman modal di kawasan transmigrasi.
“Total luasan HPL transmigrasi di Kutai Kartanegara 86.055.63 Ha, SHM Eks Transmigrasi dan Fasum/Fasos 30.073.75 Ha dan Tanah/lahan sisa HPL transmigrasi berjumlah 55.981.88 Ha. Total belum terbitnya SHM milik warga eks transmigrasi di sebagian wilayah eks UPT sebanyak 1. 464 bidang,” demikian jelas Hamly. (Prokom10)