Pemkab Kukar Komitmen Dukung Penyelesaian Pertanahan Melalui Sertifikasi Nasional
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen dalam mendukung penyelesaian pertanahan sesuai target NAWACITA melalui sertifikasi nasional. Hal tersebut dikatakan Sekda Kukar H Sunggono dalam Rakor Reforma Agraria bersama dinas/instansi terkait dipimpin oleh Bupati Kukar Edi Damansyah secara virtual baru-baru ini di Tenggarong.

Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono. Credit Foto: Irwan
“Berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria, fokus utamanya yakni penataan aset dan penataan akses,” katanya.
Menurut Sunggono, penataan aset perlu dilakukan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses yakni pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan berbasis pada pemanfaatan tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Skemanya dimulai dari penataan aset berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya agraria untuk masyarakat, legalitas aset, diantaranya tanah transmigrasi di luar kawasan hutan yang belum bersertifikat, legalitas aset setifikasi tanah KemenATR/BPN. Redistribusi tanah yakni HGU dan tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan sesuai SK Menlhk No. SK.8716/2018 indikatif TORA rev.V,” ujarnya.
Adapun penyelenggaraan dan pelaksanaan reforma agraria (gotong royong dan terpadu) mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, partisipasi masyarakat langsung, pemberdayaan masyarakat, pelaku usaha hingga perbankan.
“Penyelenggaraanya sendiri meliputi pembangunaan infrastruktur, jalan, jembatan, bantuan permodalan bagi petani dan usaha kecil menengah, bantuan fisik sarana ppertanian, bibit dan lainnya. Kemudian mengarah pada program penataan akses memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalitas aset tanah yang telah dilakukan BPN dan mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, bantuan permodalan perbankan dan lainnya,” katanya.
“Pemkab juga mengusulkan perubahan kawasan pada revisi tata ruang yang tersebar di 39 titik lokasi, pemantapan koordinasi terhadap program reforma agraria antara kementerian ATR/Kanwil BPN/Kantor Pertanahan Kukar untuk legalitas program dan kegiatan hingga prioritas yakni menyiapkan program dan kegiatan khususnya penyediaan infrastruktur kebutuhan pedesaan pada redistribusi di desa Jonggon Jaya Loa Kulu,” demikian jelasnya. (Prokom10)