Kukar Raih Posisi Terbaik III TP2DD Kawasan Indonesia Tengah
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan posisi terbaik ke tiga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisai Daerah (TP2DD) katagori Kabupaten/Kota Kawasan Tengah Indonesia (KTI) yang dinilai telah optimal dalam melakukan akselerasi digitalisasi.
Hal itu diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) P2DD yang diikuti Bupati Kukar Edi Damansyah di Hotel Le Meredian Jakarta, Selasa (6/12).
Pencapaian tersebut merupakan wujud komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan digitalisasi daerah di berbagai sektor terutama di bidang ekonomi dan keuangan daerah.
Rakornas P2DD merupakan forum tertinggi untuk sinkronisasi kebijakan strategis antar anggota Satgas P2DD dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dilaksanakan satu kali setahun.
Rakornas juga menganugerahkan penghargaan TP2DD terbaik kepada daerah yang dinilai telah optimal dalam melakukan akselerasi digitalisasi.
Hadir dalam Rakornas tersebut Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P2DD, Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate, serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa menurunnya pertumbuhan ekonomi global perlu diantisipasi melalui upaya digitalisasi ekonomi. Adapun digitalisasi ekonomi di Indonesia sejalan dengan hasil pertemuan Presidensi G20 Indonesia yang berkaitan dengan transformasi ekonomi berbasis digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jhonny G Plate, mengungkapkan bahwa diperkirakan nilai tambah dari proses digitalisasi mencapai 100 Triliun pada tahun 2025 mendatang. Momentum digitalisasi di Indonesia juga terlihat dari meningkatnya transaksi digital pada tahun 2021 yang mencapai 950 Triliun.
“Dengan semangat tersebut, P2DD dilakukan untuk mempercepat salah satu ekosistem penting digitalisasi daerah yaitu melalui digitalisasi transaksi keuangan daerah” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pelaksanaan Satgas P2DD, Iskandar Simorangkir mengatakan Pembentukan satuan tugas P2DD berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Ia juga menambahkan bahwa Dalam Pasal 2 Keppres 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. (Prokom01).