Lantik 408 ASN Penyetaraan JA ke Dalam JF, Bupati: Ini Perintah Undang-Undang Jelas dan Tegas
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi Melantik dan Pengambilan Sumbah/Janji Jabatan dalam rangka Penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) di lingkungan pemkab Kukar, Jumat (31/12/2021) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.
Bupati Kukar Edi Damansyah berpesan kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik, agar benar-benar menjalankan amanah dan penuh tanggungjawab moral secara pribadi untuk meningkatkan kompetensi (keahlian dan keterampilan).
“Saya minta seluruh pejabat fungsional benar-benar menjalankan amanah dan penuh tanggungjawab dalam mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi RPJMD dengan birokrasi yang mempuni,” katanya.
Terkait penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena keinginan atau kebijakan kepala daerah, tetapi murni perintah peraturan perundang-undangan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
“Sebagai kepala daerah, saya memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi RPJMD. Pemkab Kukar juga terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi (RB) dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati Edi Damansyah, komitmen pemkab Kukar untuk mencapai tujuan secara eksplisit ada di dalam salah satu misi RPJMD yaitu untuk memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efesien dan melayani.
“Artinya semua akan sulit di capai jika kemudian birokrasi kita tidak diisi oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dan diharapkan,” katanya.
Ditambahkan Edi, Damansyah Pemkab Kukar baru saja menerima penghargaan peringkat V predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 kategori pemerintah kabupaten dari Ombudsman RI. Hal tersebut tentu saja semakin menjadi beban dan tugas berat untuk mempertahankannya, bahkan meningkatkannya pada masa-masa mendatang.
“Saya optimistis kita semua mampu mempertahankan bahkan meningkatkan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik dimasa yang akan datang. Lakukan perubahan dan bekerjalah dengan sebaik-baiknya,” semangat Bupati Edi Damansyah.
Dikutif dari pengadaan.web.id menyebutkan bahwa, sesuai ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nonor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan di lingkungan birokrasi pemerintah dibagi menjadi dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatran fungsional. Kedua jabatan tersebut merupakan jabatan karier yang hanya dapay diduduki PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Jabatan fungsiona adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.
Simak Video Terkait;
Penulis: Irwan/Prokom10
Editor: Irwan/Prokom10