Lantik BPD Kahala dan Kahala Ilir, Wabup Ingin Potensi Desa Dimaksimalkan
Tenggarong – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kahala dan Kahala Ilir Kecamatan Kenohan periode 2021-2027, di balai Kecamatan setempat, Selasa (25/5).
Wabup mengatakan, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, atau yang lebih dikenal sebagai Undang – Undang Desa, BPD mempunyai tiga fungsi yakni, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lebih lanjut di katakan Wabup bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menetapkan arah pembangunan Desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa.
SDGs sendiri merupakan singkatan dari Sustainble Depelopment Goals, merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Lanjut Wabup, Pemkab Kukar melalui perangkat daerah terkait akan membantu dan melakukan fasilitas, agar potensi Desa dapat tergarap secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat Desa.
“Harapan kami hal ini nantinya dapat ditindaklanjuti dengan sinergi antara Pemerintah Desa dengan perangkat daerah Kabupaten,”ucapnya.
Wabup juga mengajak seluruh stakeholders yang ada di kecamatan agar menjadi perhatian bersama yaitu, ambil peran sesuai kewenangan, tugas, fungsi, dan potensi masing – masing.
“Mari bersama – sama menjalin komunikasi yang baik dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan di dalam menciptakan kemajuan, kemandirian dalam pembangunan desa,”pungkasnya.(Prokom-02).