Pastikan Bahan Makanan Aman Konsumsi, Pemkab dan BBPOM Lakukan Sidak
TENGGARONG – Sebagai upaya mengawasi barang yang beredar dimasyarakat aman dari bahan berbahaya dan kadaluarsa, Bagian Perekonomian bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Satgas Pangan Polres Kukar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bahan makanan di Pasar Mangkurawang dan beberapa toko besar di wilayah Tenggarong, Senin (10/5).
Kasubag Pengendalian dan Distribusi Perekonomian H Hedi Suhartono mengatakan, dari hasil pantauan tersebut , ada beberapa barang yang ditemukan di beberapa toko yang masih menjual barang – barang kadaluarsa.
“Para pedagang masih belum aktif melakukan pemeriksaan barang yang dijualnya, ada yang kadaluarsa masih terpajang di etalase, ini sangat berbahaya bagi para konsumen yang tidak memperhatikan tanggal kadaluarsanya,” ujarnya.
Ia berharap para pedagang bisa aktif memperhatikan barang dagangannya, jika ada yang sudah tidak bisa dijual agar diletakkan ditempat yang khusus agar tidak dibeli konsumen, begitu pula dengan para pembeli juga harus teliti sebelum membeli barang terutama tanggal kadaluarsa dan bentuk kemasannya.
Ia menambahkan selain mengecek tanggal kadaluarsa tim juga mengambil beberapa produk makanan yang akan diuji dilaboraturium BPOM apakah menggunakan bahan – bahan berbaya atau tidak.
Sementara BFM Ahli BBPOM Samarinda Gerson Pararak mengungkapkan, dari barang yang ditemukan di beberapa toko berupa barang kadaluarsa telah dilakukan pemusnahan yang dilakukan oleh pedagang sendiri, dengan berita acara pemusnahan dan membuat pernyataan .
“Jika kemudian hari masih ditemukan hal serupa akan kami tindak lebih lanjut lagi akan diberikan surat peringatan,” ujarnpya.
Ia juga menghimbau agar para pedagang harus perhatikan barang dagangannya, jangan asal menjual barang dengan meletakan dietalase bercampur dan tanpa penutup seperti barang – barang yang dijual curah.
Sedangkan Satgas Pangan Polres Kukar Bripka Jumhar menegaskan agar para pedagang barang makanan, jangan menjual obat yang dilarang dijual ditoko barang.
“Ada tadi ditemukan pedagang yang menjual obat yang hanya boleh dijual diapotek, kami sudah lakukan peringatan dan menyisihkan barang tersebut agar tidak dijual lagi jika masih melakukan pelanggaran selanjutnya akan kami tindak lebih lanjut lagi dan ini tentu melalui koordinasi BBPOM dan instansi terkait,” tegasnya.(Prokom06)