Pelanggar PPKM dan Prokes Akan Ditindak
TENGGARONG – Pemerintah akan menindak tegas kepada pelaku yang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Protokol Kesehatan (Prokes). Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, saat rapat dengan Satuan Tugas Penegakan Hukum Covid-19 Kukar secara virtual, Jumat (2/7) di Kantor Bupati Kukar.
Rapat tersebut, terkait Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang PPKM dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kukar.
Sunggono mengatakan bahwa kasus Covid-19 saat ini kembali melonjak tajam pasca Idul Fitri dan libur panjang hampir diseluruh tanah air, tidak terkecuali di Kukar. Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Kukar sendiri sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN.
“Maka, Satgas Covid-19 Kukar bersama stakeholder terkait kembali akan melakukan penindakan tegas kepada pelanggar peraturan PPKM atau protokol kesehatan, ” ujarnya.
Sunggono kemudian menyebut dalam waktu dekat, Satgas Covid-19 Kukar kembali akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik aparat Kecamataan, Desa dan Kelurahan bahkan RT untuk menggiatkan kembali Kampung Siaga, sekaligus memberi pemahaman kembali terkait adanya penerapan proktokol kesehatan, ketegasan penegakan hukum dalam menegakkan kebijakan terkait Protokol Kesehatan.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kukar dr Martina Yulianti, mengatakan terjadi tren peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar, yakni semakin bertambahnya klaster aktif terutama di kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Samboja dan tersebar hampir di 18 Kecamatan kecuali Kecamatan Muara Wis.
Dikatakannya, situasi Covid-19 per 2 Juli 2021 tercatat bertambah 69 pasien positif, 68 kasus aktif dan 1 orang meninggal dunia. Sedangkan angka reproduksi efektif jumlah rata – rata yang ditularkan oleh 1 orang dalam masa infeksius saat ini 2,61 atau 1 orang bisa menularkan ke 3 orang.
Untuk ketersediaan oksigen Rumah Sakit di Kukar, menurut Martina masih mencukupi, demikian juga untuk persedian obat dan alat diagnostik.
Adapun mengenai Vaksinasi Covid-19 per 1 Juli 2021, divaksin 82.853 atau cakupan 66,9 %. Dan pihak TNI Polri siap membantu tenaga kesehatan dalam pemberian vaksinasi.
( Prokom 03 ).