Pemkab dan DPRD Bahas KUA PPAS Perubahan 2021 dan Rancangan KUA PPAS 2022
TENGGARONG – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara H Rendi Solihin didampingi Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono menghadiri Konsinyering Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2021 dan Rancangan KUA PPAS tahun 2022, di Hotel Aston Samarinda, yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, Kamis (19/8).
Alif Turiadi mengatakan konsenyering merupakan agenda yang di gagas DPRD Kukar untuk duduk bersama Pemkab Kukar, dalam membangun kesepahaman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah yang lebih baik. Dengan harapkan dapat memberikan masukan -masukan dalam mengalokasikan anggaran, khususnya untuk skala prìoritas.
“Sehingga masyarakat Kukar betul- betul dapat merasakan dari upaya menyerap aspirasi dan yang sudah di susun bersama,” pungkasnya.
Sementara itu Wabup Rendi Solihin mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2021 yang masih dipersiapan, secara umum merupakan tindaklanjut dari pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah semester I tahun 2021, dimana terdapat hal – hal yang harus diakomodasi dalam merespon kondisi aktual, baik dari penyesuaian terhadap asumsi pendapatan yang disebabkan karena pemutahiran data dan perhitungan target serta konsekwensi kebijakan pemerintah pusat. Dari sisi pembiayaan terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2020, yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, dan dari sisi belanja program, kegiatan dan sub kegiatan terdapat penyesuaian target dan pemenuhan dalam penanganan bencana Covid-19, yang mengacu pada arahan Pemerintah Pusat terkait pengalokasian anggaran dengan kebijakan penanganan Covid-19 secara sinergi dan terintegrasi.
Lanjut Rendi untuk Rancangan Kebijakan Umum Anģgaran (KUA) 2022 yang telah disampaikan, merupakan penjabaran pelaksanaan tahun pertama dari RPJMD Kukar, tahun 2021- 2026, sehinģga kebijakan anggaran yang disusun diarahkan untuk memperkuat landasan bagi percepatan dan perubahan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan potensi sektoral dan kewilayahan secara sinergi dan terintegrasi, bahwa rancangan KUA 2022, merupakan rumusan kebijakan APBD dalam perspiktef asumsi pemerintah daerah, yang harus disesuaikan kembali dengan kebijakan alokasi anggaran transfer pemerintah pusat dalam APBD 2022 yang masih dalam proses pembahasan.
“Sehingga KUA 2022, akan disinkronkan kembali dengan penetapan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, baik dari sisi kebijakan pendapatan maupun kebijakan belanja sebagaimana ketentuan penyususunan APBD tahun 2022,”pungkasnya. (Prokom02)