Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Daerah pada SIPD
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, membuka Sosialisasi dan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kukar, Sabtu (18/11/23) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Hadir pada acara itu jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, para Pemateri dari Kemendagri Andri Satrianjati, ST., M.Si. (Analis Keuangan Pusat dan Daerah/Ahli Muda Subdir SI dan Duknis Pelaksanaan Anggaran Daerah Kemendagri), Shofa Taftazanie (Kemendagri). Para Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dari 59 perangkat daerah, ditambah 3 RSUD di Kukar, Para Bendahara Pengeluaran SKPD, Para Operator SPP dan SPM SIPD SKPD Pemkab Kukar.
Dikatakan Taufik acara yang berlangsung dua hari itu sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh tentang proses alur bisnis, teknis pengoperasian, dan mekanisme penatausahaan keuangan daerah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bagi para pengelola keuangan di masing-masing OPD.
SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Amanat Pemerintah Pusat sejak tahun 2019 telah mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah untuk menggunakan SIPD, dimana diatur dalam Permendagri Nomor 70/2019 bahwa Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang digunakan Pemerintah daerah wajib untuk diintegrasikan ke dalam SIPD paling lama pada tahun 2020.
Namun demikian, lanjut Taufik, kenyataannya pada tahun 2020 SIPD yang dikembangkan oleh Kemendagri belum siap untuk digunakan. Oleh karenanya, Pemkab Kukar saat itu mengambil opsi menggunakan aplikasi keuangan lain yaitu Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda (ATKP).
Selanjutnya, antara tahun 2021-2023 SIPD yang diimplementasikan sebatas pada penganggaran keuangan daerah saja, adapun untuk penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah maka Pemkab Kukar menggunakan aplikasi keuangan pendamping. Namun demikian, Kemendagri saat ini telah menyatakan bahwa informasi keuangan daerah pada SIPD telah lengkap dan siap digunakan hingga ke proses penatausahaan dan pelaporan.
Berkenaan dengan hal tersebut maka Pemkab Kukar berupaya untuk melakukan serangkaian persiapan tekait dengan penggunaan SIDP pada tahun anggaran 2024.
Seiring dengan telah siapnya digunakan SIPD secara lengkap hingga ke proses penatausahaan dan pelaporan maka dengan demikian, Pemkab Kukar perlu menghimbau beberapa hal, yakni
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang Implementasi SIPD dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya dengan mengakses SIPD.
Oleh karenanya, Pemkab Kukar sejak APBD tahun 2024 ini telah menetapkan untuk menggunakan SIPD Kemendagri sebagai satu-satunya aplikasi dalam menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan keuangan daerah.
Dalam hal pelaksanaan SIPD pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Pejabat OPD harus segera melakukan Validasi kegiatan,
Melakukan penyesuaian indikator program, indikator kegiatan pada proses input tahapan perencanaan (Renstra, RKPD dan Renja), melakukan penyesuaian indikator program, indikator kegiatan pada proses input tahapan penganggaran, dan penatausahaan (KUA, PPAS, RAPBD, APBD dan Penatausahaan). Melakukan pemantauan input rincian sub kegiatan pada tahapan perencanaan (RKPD dan RENJA). Melakukan pemantauan input rincian sub kegiatan pada tahapan penganggaran dan penatausahaan (KUA, PPAS, RAPBD, APBD dan Penatausahaan).
Serta melakukan input pendapatan (retribusi) bagi OPD penghasil.
“Demikian pentingnya pemahaman yang utuh tentang SIPD maka para Pejabat Penatausahaan Keuangan, para Bendahara Pengeluaran, serta para Operator SPP dan SPM SIPD harus benar-benar memahami cara menyiapkan data keuangan yang valid agar kebijakan keuangan yang dihasilkan tepat sasaran, lokasi maupun alokasinya, sehingga tidak rentan dengan adanya duplikasi kegiatan,” demikian tegasnya. (Prokom04)