Pemkab Kukar Ikuti Rakor Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini diwakili Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, mengikuti rapat kordinasi (Rakor) evaluasi implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2021 wilayah Provinsi Kaltim secara virtual, di Kantor Bupati Kukar, Senin (30/8/2021).
Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan tersebut, juga diikuti peserta dari perwakilan kabupaten/kota lainnya yang berada di Kaltim.
Akhmad Taufik Hidayat saat memaparkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Kukar, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil 13 rekomendasi dari evaluasi tahun sebelumnya, saat ini telah dilaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, diantaranya telah dibentuknya tim teknis RB, tim Bekias (Bebaya Etam Kuatkan Kinerja Aparatur Sipil) Balitbangda hingga tim Bekias perangkat daerah. Hal tersebut menurutnya sebagai wujud komitmen dalam pembentukan agen perubahan yang berada di setiap perangkat daerah, agar tidak hanya bertugas mempromosikan perubahan di lingkungannya saja, namun juga mampu mendorong perubahan sesuai kebutuhan di unit kerjanya masing-masing, dan membangun sosial kontrol antar rekan kerja dalam upaya penguatan integritas.
Lebih lanjut, berkaitan dengan rekomendasi optimalisasi penerapan E-government di lingkungan Pemkab Kukar, berkaitan dengan penyusunan grand design pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta pengintegrasian beberapa aplikasi, menurut Akhmad sejak tahun 2019 Pemkab Kukar telah menyusun Blue Print E-government, dan direncanakan pada tahun 2022 akan disusun grand design pengembangan SPBE untuk data aplikasi yang telah dibangun dan diintegrasikan.
Ditambahkannya, adapun progres capaian hasil pelaksanaan RB yang telah dilakukan diantaranya Manajemen Perubahan saat ini proses pemantauan dan evaluasi RB melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) telah dibuatkan aplikasi E-PMPRB, namun masih perlu pengembangan lebih lanjut, Deregulasi Kebijakan saat ini telah dilakukan proses identifikasi terhadap produk hukum yang tidak relevan lagi dan beberapa produk hukum telah dilakukan pencabutan. Sedangkan untuk Penataan dan Penguatan Organisasi saat ini penataan organisasi telah disusun rancangan peraturan kepala daerah tentang penyederhanaan struktur organisasi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Usulan penyertaan jabatan sudah disampaikan kepada gubernur dan Mendagri serta hasil identifikasi penyertaan jabatan sudah disesuaikan dengan Permenpan RB nomor 17 tahun 2021.
Diakhir paparannya, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan dampak pandemi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemberian pelayanan publik dilakukan dengan penyesuaian layanan di masa pandemi, dengan menggunakan media elektronik berupa sistem online.
“Saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara di masa pandemi Covid-19 bertransformasi menjadi digital,” ucap Akhmad Taufik Hidayat menutup paparannya.
Untuk diketahui, turut hadir mendampingi Assisten I Setkab Kukar pada kegiatan tersebut Plt Assisten II Setkab Kukar Wiyono serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kukar secara virtual.(prokom07)