Pemkab Kukar Ikuti Sosialisasi Pengimputan PAD Berbasis SIPD oleh Kemendagri RI
TENGGARONG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)RI mensosialisasikan Pengimputan Pendapatan Asli Daerah Berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang mesti dipahami dan dilakukan oleh semua Kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dr. Moch, Ardian N (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI)
“Dampak dari pandemi Covid-19 sudah merambah disemua sektor pendapatan, untuk itu Kemendagri mengharapkan semua kabupaten/kota melakukan pengimputan data pendapatan asli daerah berbasis SIPD,” kata Dr. Moch, Ardian N selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, secara virtual, Rabu 29 September 2021).
Menurut Dirjen Ardian bahwa penerapan teknologi saat ini mau tidak mau harus dilakukan sehingga lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dengan teknologi.
“Mau tidak mau semua daerah harus mempersiapkan hardware (perangkat keras) atau komponen dari sebuah komputer, software (program) dan brainware (orang yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan sistem pengolahan data) yakni menyangkut aparatur dan masyarakat, sehingga pola PAD dapat dilakukan dengan pendekatan teknologi. Artinya teknologi akan mengambil peran strategis dalam tugas dan fungsinya dalam memungut PAD berbasis SIPD,” ujarnya.
“Keberadaan SIPD ini nantinya akan efektif dan efesien dalam menarik PAD berbasis sistem pemungutan dalam mengelola pendapatan dalam kondisi apapun dapat terkendali dengan baik, serta meminimalisir terjadinya pendapatan tidak terkontrol atau tidak masuk ke kas rekening pendapatan daerah,” jelasnya.
Diketahui, konsep penatausahaan dan akuntasi pelaporan pendapatan melalui SIPD dengan penetapan dan Self Assesment mencatat pendapatan yang ada penetapan pendapatan sebelumnya dan yang dilakukan langsung secara mandiri.
Anggaran dan non angaran yang mencatat pendapatan yang dianggarkan dan yang tidak dianggarkan melalui penggunaan aplikasi perekaman transaksi pendapatan daerah berupa PAD, transfer dan pendapatan lainnya. Aktor kuasa BUD, SKPD dan akuntansi hingga pelaporan pencatatan transaksi pendapatan terkait langsung dengan akuntansi pelaporan. (Prokom10)