Pemkab Kukar Sampaikan Laporan dan Persetujuan Enam Raperda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat Penyampaian Laporan Dan Persetujuan Terhadap 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna ke 32 DPRD Kukar di ruang sidang utama, Senin (9/12/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sementara Junadi, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah dan dihadiri 35 anggota DPRD serta perwakilan OPD Pemkab Kukar.
6 (Enam) tersebut Raperda Yaitu:
1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan;
2. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan;
3. Raperda Tentang Kemandirian Pangan;
4. Raperda Tentang Pembangunan Kawasan Desa;
5. Raperda Tentang Kerja Sama Daerah; Dan
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Akhmad Taufik mengatakan Ke-6 (Enam) Raperda Tersebut Telah Selesai Dibahas Dan Telah Memenuhi Ketentuan Proses Harmonisasi Di Kementerian Hukum Dan Ham, Dan Juga Telah Selesai Difasilitasi Oleh Gubernur Melalui Biro Hukum, Maka Pemerintah Daerah Sepakat Untuk Menyetujui Raperda Tersebut Menjadi Peraturan Daerah.
Ia berharap setelah disahkan ke 6 Raperda tersebut selanjutnya segera diproses kelengkapannya.
“Kami dari pihak Pemerintah Daerah Berharap Setelah Disahkan 6(Enam) Buah Raperda Tersebut, Selanjutnya Segera Dipenuhi Kelengkapannya Agar Dapat Diproses Untuk Dimintakan Nomor Registernya Ke Biro Hukum Propinsi Dan Selanjutnya Dapat Ditetapkan Dan Diundangkan” harapnya. (Prokom01)