Pemkab Kukar Tanggapi Nota Penjelasan DPRD Terhadap Empat Raperda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten I bidang Pemerintah dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat memberikan tanggapan terhadap nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna ke 31 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (9/12/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sementara Junadi, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah dan dihadiri 35 anggota DPRD serta perwakilan OPD Pemkab Kukar.
Adapun 4 raperda yang mendapatkan tanggapan Pemkab Kukar, yaitu : Raperda tentang perikanan air tawar berkelanjutan, Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; dan tentang pembentukan desa mangkurawang darat.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak berkeberatan atas usulan yang disampaikan dari DPRD, pemerintah daerah setuju untuk melakukan pembahasan terhadap empat buah rancangan perda yang diusulkan tersebut, dengan catatan raperda yang diusulkan tersebut kewenangan pengaturannya memang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dan dalam pembahasannya wajib melibatkan perangkat daerah” ujar Akhmad Taufik saat membacakan tanggapan bupati pada sidang Paripurna ke 31 DPRD Kukar.
Lebih lanjut Akhmad Taufik menjelaskan bahwa dalam pembahasannya wajib melibatkan perangkat daerah yang khusus membidangi, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Riset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan perangkat daerah lain yang terkait dengan urusan dalam pengaturan regulasi tersebut. Sehingga nantinya raperda tersebut jika sudah menjadi perda tidak mengalami kendala pada tahap implementasinya.
“Kami siap bekerja sama dengan DPRD untuk memastikan seluruh regulasi yang telah disahkan dapat diterapkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan visi Pemkab Kukar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Taufik.
Rapat Paripurna ini mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemkab Kukar dalam menciptakan kebijakan-kebijakan yang progresif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor. (Prokom01)