Persiapan IKN, Sekda Kukar Jadi Pembicara Pada Rakor Persiapan Pertanahan dan Ruang
Tenggarong – Sebagai persiapan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Ibu Kota Negara (IKN), Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono, didaulat menjadi pembicara pada rapat koordinasi Peta Tematik Persiapan Pertanahan dan Ruang (PTPR) IKN, secara virtual di ruang kerja Sekda Kukar, Kamis (26/8).
Rapat tersebut diikuti Pemerintah Balikpapan, Kukar dan Penajam Paser Utara, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
H Sunggono dalam paparannya mengatakan, Kutai Kartanegara berbatasan dengan beberapa wilayah, dan yang spesial dari IKN ini bahwa Kukar setidaknya ada 4 kecamatan yang masuk IKN.
Dikatakan Sunggono ada beberapa hal yang menjadi isu strategis di Kukar terkait dengan IKN yaitu, yang pertama berkenaan dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana diketahui UU ini berpengaruh terhadap kebijakan keseluruhan, dan terkait dengan PP nomot 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Lanjut Sunggono, berdasarkan kebijakan pusat, di Kukar ada beberapa proyek strategis nasional termasuk diantaranya bendungan Marangkayu.
Kebijakan yang terakhir terkait dengan Permen ATR/BPN No 21 tahun 2017 dimana saat ini dilakukan perubahan penyesuain terkait pedoman RT/RW, dan Kukar sendiri dalam proses penetapan peraturan daerah tentang RT/RW.
Sementara, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Yuli Mardiyono mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik dan Kementerian ATR/BPN (Pusat) Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kantor Pertanahan Panajam Paser Utara dan Kantor Pertanahan Kukar.
Dikatakan Yuli bentuk kegiatan pemetaan tematik Pertanahan dan ruang adalah survei Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Survei P4T).
Adapun maksud dan tujuan kegiatan survei P4T adalah pengambilan data bidang tanah, memastikan seluruh bidang tanah yang ada di kawasan penyanggah calon IKN, terakomodir, tanpa ada hak masyarakat yang tidak terdata.
“Kegiatan P4T ini dilakukan untuk mendata bidang tanah bukan dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah, tetapi terhadap bidang tanah yang bermasalah akan didata,” ujarnya.
Sedangkan tujuan dari P4T memetakan seluruh bidang tanah berdasarkan kemampuan fisik di lapangan, tanpa dilakukan penerapan batas di lapangan dengan menginventaris data berupa penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui sensus tanpa dilakukan melalui prosedur penetapan hak, seperti pengumpulan alat bukti hak, penelitian riwayat tanah, gudang panitia pemeriksa tanah dan sebagainya.(Prokom.-02)