Plt Asisten II Buka Sosialisasi Informasi Publik Yang Dikecualikan
Tenggarong – Pelaksanaan Tugas (Plt) Asisten II Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono membuka kegiatan sosialisasi informasi publik yang dikecualikan, di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar tersebut turut dihadiri Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto, Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih, dan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar.
Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 22 sampai 23 November 2023, dimana di hari pertama kegiatan berisikan sosialisasi berkaitan dengan informasi publik yang dikecualikan dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Kaltim.
“Untuk hari kedua kita akan lakukan uji konsekuensi dengan beberapa perangkat daerah yang mendaftar ke kita, yang tentunya berkaitan dengan informasi yang dikecualikan,” ujar Dafip Haryanto.
Ditambahkannya, melalui sosialisasi tersebut diharapkan penanganan dari segi dokumentasi dan informasi kedepannya akan memiliki penahan (Bumper-red) yang aman terhadap permintaan-permintaan informasi publik yang tidak diperdebatkan sampai menjadi sengketa informasi di KI Kaltim.
Bacakan sambutan Sekda Kukar H Sunggono, Wiyono mengapresiasi kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) kabupaten, maupun PPID pada OPD, dan badan publik lainnya, karena telah memberikan kontribusi secara konsisten dan berkelanjutan dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kukar.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan pencerahan sejelas-jelasnya dari pada komisioner tentang daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) agar para pelaku kepentingan dan badan publik dapat menyusun dengan terang benderang terkait informasi apa saja yang sebetulnya dapat diberikan terhadap pemahaman informasi.
Lebih lanjut, Edi Damansyah mengatakan hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, aesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UUKIP), yang mana ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat.
Dikatakannya, keterbukaan informasi publik sangatlah penting, namun akan tetapi tidak semua informasi harus diumumkan secara terbuka, karena ada informasi-informasi yang dikecualikan dikarenakan alasan keamanan dan privasi serta lain-lainnya.
“Oleh karena itu, kita juga akan membahas proses penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan (DIK) dalam sosialisasi ini,” ujar H Sunggono dalam sambutannya.
Keterlibatan para PPID sangat menentukan suksesnya proses penyusunan daftar informasi yang seharusnya dibuka publik dan informasi yang dikecualikan, sehingga pada akhirnya Pemkab Kukar dapat memberikan keputusan yang terbaik, dan lebih bijaksana serta sejalan dengan kepentingan masyarakat Kukar.
PPID dikatakannya harus beradaptasi dengan realitas digital, demikian juga dengan kearsipan dan publikasi, dirinya juga meminta agar media sosial di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terorganisir dengan baik. Dan diharapkan adanya koridor rambu-rambu terkait mana dokumen yang bisa dipublikasikan dan mana dokumen yang harus disimpan dahulu, sehingga tidak menjadi konsumsi publik yang mempunyai tujuan tertentu.
“Saya meminta kepada Kepala OPD harus berfokus pada visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam program Kukar Idaman sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan publikasi Pemkab Kutai Kartanegara harus berorientasi pada materi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, bukannya branding personal,” pungkasnya.(Prokom07).