PPKM Kukar Turun Ke Level II, Bupati Buka Kelonggaran dengan Tetap Patuhi Prokes !
TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Instruksi Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, dikeluarkan 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian.
Dalam instruksi itu, tertuang bahwa Kaupaten Kutai Kartanegara berada di level 2 bersama kabupaten Paser, PPU, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Menyikapi hal tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah sangat bersyukur atas apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Mendagri RI.
“Kita patut bersyukur sudah ditetapkan penurunan PPKM dari level 4 menjadi level 2. Hal tersebut atas kerja keras bersama seluruh masyarakat, kendati demikian saya terus berharap agar penerapan protokol kesehatan tetap dijalankan,” kata Bupati Edi Damansyah usai meninjau vaksinasi dosis pertama kerjasama Dinkes dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar, di Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, Selasa 5 Oktober 2021.
“Seiring penurunan level 2 tersebut, saya juga sudah memberikan arahan kepada DMI Kukar bahwa shalat di masjid sudah bisa dirapatkan shaf-nya dengan catatan, tetap memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, sesuai anjuran protokol kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati Edi Damansyah, selain itu juga akan ada kebijakan kelonggaran atas PPKM level 2.
“Kebijakan kelonggaran ini berjalan secara bertahap, mulai dari pembukaan sekolah tatap muka, tempat wisata, hingga bagi pelaku usaha UMKM. Saat ini sedang dipersiapkan termasuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk memudahkan mengontrol PPKM yang sedang dijalankan,” demikain katanya. (Prokom10)