Sambut IKN, Dua Desa di Loa Kulu Jadi Potensi Objek Konsolidasi Tanah
TENGGARONG – Dua Desa di Kecamatan Loa Kulu yakni desa Margahayu dan Jonggon Jaya akan ditetapkan menjadi Potensi Objek Konsolidasi Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor wilayah BPN Kalimantan Timur (Kaltim) yang selanjutnya akan dilakukan validasi data dilapangan.
“Kedua desa tersebut memiliki potensi untuk dapat ditetapkan sebagai objek konsolidasi tanah, dengan proyek penataan kembali hingga pemberian hak legalitas bagi masyarakat setempat,” kata Rachmad selaku Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Kaltim dalam Sosialisasi Konsolidasi Tanah di Kukar secara Virtual, Senin (30/8/2021).
Menurut Rachmad data yang sudah dihimpun tersebut sudah memenuhi syarat dengan rangkaian-rangkaian dan tahapan yang cukup banyak tentunya tidak terlepas dari semangat kebersamaan.
“Alhamdulillah, sudah beberapa kali dilakukan rapat membahas terkait konsolidasi tanah berjalan baik, sampai pada penghimpunan data yang akan menjadi bahan dalam konsolidasi tanah di Kukar,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Perencana Kantah Kukar Dian Anggraini menjelaskan, usulan objek konsolidasi tanah di desa Jonggon Jaya berdasarkan usulan dari desa setempat pada tahun 2019, sehingga dilakukan pembentukan tim koordinasi dan tim perencana/pelaksana berdasarkan surat Pertanahan Kukar No. 103/KEP-64.02.AT.02.02/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kukar Aag Nugraha. SK Bupati Kukar No. 236/SK-BUP/HK/2021 Tanggal 14 Juli 2021 tentang Tim koordinasi Konsolidasi Tanah Kukar Tahun 2021.
“Kedua desa tersebut berpontensi mejadi objek, seperti di desa Margahayu dengan kondisi geografis wilayah desa menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2013 adalah hutan produksi, kawasan tambang, kawasan transmigrasi, kawasan perkebunan dan pertanian lahan kering. Artinya desa tersebut merupakan daerah yang kaya akan penghasilan pertanian ataupun perkembunan terutama sawit yang juga didominasi sektor pertanian, perkebunan, perdagangan dan sedikit diperoleh dari kawasan tambang,” katanya.
Sementara di desa Jonggon Jaya merupakan lokasi transmigrasi dan sesuai fungsi kawasan berada pada kawasan perkebunan, pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering.
“Ya, berdasarkan surat kades Jonggon Jaya peruntukan lahan pertanian dengan komoditas tanaman jahe, karet dan sawit sehingga perekonomian dan mata pencaharian warga didominasi oleh sektor pertanian dan perkebunan,” ujarnya.
Ditambahkan dia, permasalahan yang ditemui di desa Jonggon yakni objek kegiatan konsolidasi tanah yang terindentifikasi berjumlah 59 bidang dari rencana 100 bidang yang diusulkan oleh pihak desa Jonggon Jaya.
“Kendalanya adalah perangkat desa Jonggon Jaya masih kurang optimal dalam mengidentifikasi potensi objek konsolidasi tanah, kemudian banyaknya pemegang hak dari objek konsolidasi tanah yang sudah berganti kepemilikan, namun belum didaftarkan proses peralihannya karena terkendala biaya untuk melakukan proses peralihan, dan proses pergantian kepemilikan tersebut dikarenakan jual beli yang dilakukan dibawah tangan dan waris,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong semua dinas terkait di Kukar untuk membantu dalam pengurusan peralihan kepemilikan dan jual beli dibawah tangan dan waris.
“Semoga permasalahan ini bisa terselesaikan sehingga dapat terpenuhi minimal 60 persen dari 100 persen. Jika ini sudah berhasil maka dapat berlanjut tidak hanya di dua desa Kukar , melainkan desa-desa lainnya bisa mendapatkan proyek konsolidasi tanah dari kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Hadir dalam rakor konsolidasi tanah mewakili Pemkab Kukar yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hamly, serta kepala dinas/instansi terkait dilingkungan pemkab Kukar lainnya. (Prokom10)