Sekda Kukar Hadiri Pembukaan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono hadiri kegiatan Pembukaan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Ketua, Wakil Ketua & Anggota DPRD Kab. Kukar, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Senin (31/07/2023)
Sambutan Bupati Kukar yang dibacakan Sekda Kukar H Sunggono mengatakan Pemkab Kukar mengapreasiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, tentu melalui kegiatan sosialisasi tersebut adalah bukan untuk “belajar korupsi” akan tetapi bagaimana dengan kegiatan sosialisasi tersebut dapat mengupayakan Kabupaten Kukar mampu melaksanakan program pemerintah untuk memberantas korupsi dimulai dari tahap pencegahan.
“Atas nama pemerintah daerah sangat mendukung penuh kegiatan ini, oleh karena itu melalui momentum ini kami sampaikan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan komitmen saja, akan tetapi komitmen yang disepakati bersama harus di aktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif” Ujarnya
Lebih lanjut Sunggono juga menyampaikan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Dari ketujuh jenis tersebut, bahwa pemerasan, suap, dan gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang paling dekat.
“Mendasar pada ketentuan peraturan perundangan yang disampaikan di atas, memang kita harus berhati-hati di dalam menjalankan setiap program/kegiatan baik bersumber dari APBD/APBN, jangankan kita korupsi, kita salah prosedur saja, padahal tidak ada kesengajaan melakukan penyimpangan, namun secara hukum dapat berdampak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu inilah pentingnya pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di dalam menjalankan setiap kegiatan, agar dalam melaksanakan setiap tugas, cantolan dan landasan hukumnya harus jelas agar kita semua tidak terjerembab dalam perbuatan tindak pidana korupsi” Ujarnya
Sunggono mengatakan melalui sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar dimanayang menjadi tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah :
1. Penyampaian budaya antikorupsi sebagai bagian dari tindakan preventif terhadap korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, 2. Memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada penyelenggara negara sampai dengan masyarakat tentang dampak perbuatan korupsi sekaligus mendorong adanya gerakan untuk ikut aktif dalam usaha memerangi korupsi, 3. Terciptanya pemerintahan yang baik bersih dan bebas dari korupsi.
“Kita ingin Kukar memiliki budaya dan peradaban anti korupsi, karena itu KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat, membangun budaya anti korupsi. Oleh karena itu, Korupsi itu bisa tidak ada hanya satu kuncinya, beragama dengan baik, karena namanya orang beragama itu sudah ikrar dengan Allah SWT, dengan syahadat dan shalatnya. Selain itu dari perspketif keberagamaan, Insya Allah akan menjadi cahaya terhadap prilaku kita, sehingga ada perasaan takut dan malu” Ungkapnya (Prokom09)